Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 18:53 WIB

Polres Probolinggo Kota Amankan Tersangka Otak Perampokan di Kedopok

Polres Probolinggo Kota Amankan Tersangka Otak Perampokan di Kedopok

Polres Probolinggo Kota Amankan Tersangka Otak Perampokan di Kedopok

KOTA PROBOLINGGO – Kawanan perampok yang menyatroni rumah warga Kelurahan Sumber Wetan, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo berhasil dibekuk oleh jajaran Polres Probolinggo Kota,Polda Jatim.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri dalam konferensi pers di mako Polres Probolinggo Kota menjelaskan, dalam kasus ini Polisi berhasil mengamankan 1 tersangka atas inisial AS ( 49 th ) yang merupakan warga Kec. Tegalsiwalan Kabupaten Probolinggo.

“Dalam kejadian ini, total ada 4 orang pelaku. 1 pelaku berhasil kita amankan, sedangkan 3 orang lagi masuk DPO,”kata AKBP Rico kepada para wartawan, Jumat (1/08/25).

Kapolres Probolinggo Kota mengatakan kejadian berawal pada Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira Jam 02.13 WIB, saat korban tidur di teras rumahnya sendirian.

Baca juga  Rutin Personel Polsek Banama Tingang Berikan Himbauan Stop Lakukan Penambangan Liar Kepada Masyarakat

Tiba-tiba, korban dibangunkan oleh 4 (empat) orang yang tidak dikenal dan salah satu pelaku langsung mengalungkan senjata tajam jenis celurit ke leher korban.

“Saat itu korban sempat melawan sehingga salah satu pelaku langsung membacok korban,” terang AKBP Rico.

Setelah korban tidak berdaya, 3 (tiga) orang pelaku masuk kedalam rumah dan mengambil barang milik korban berupa 1 (satu) unit sepeda motor ditaruh di ruang tamu dan 3 (tiga) unit Handphone yang berada di dalam kamar rumah korban.

Baca juga  Cegah terjadinya kejahatan jalanan dan premanisme Satsamapta laks Blue Light Patroll

AKBP Rico juga mengungkapkan bahwa tersangka AS ini merupakan salah satu otak dari perampokan ini.

“Tersangka AS juga merupakan otak pelaku dan pembacok korban saat korban melawan,” kata AKBP Rico.

Dari tersangka AS, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah celurit yang digunakan untuk membacok korban, 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y22, 1 (satu) unit handphone merk NOKIA TA-1235 serta beberapak pakaian dan jaket yang dipakai oleh AS pada saat melakukan perampokan.

Atas perbuatannya tersangka AS akan dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Bib

Share :

Baca Juga

Artikel

Pengumuman Kelulusan Sekolah, Ratusan Personel Polres Tegal Kota di Siagakan

Artikel

Bambang Muryantono: Jangan Tergoda Kepentingan Sesaat

BERITA UTAMA

WAR ON DRUGS, POLRESTA MALANG KOTA BERHASIL AMANKAN KURIR DAN SITA 1,5 KG NARKOBA

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 1612-05/Elar Sambangi Pengerajin Kain Tenun Tradisional di Kampung Randang

Artikel

Begini cara Polsek Kahayan Kuala menyampaikan pesan Kamtibmas, dan Himbauan kamtibmas

Uncategorized

Serah Terima Jaga, Kanit I SPKT Polresta Palangka Raya: Untuk SOP Agar Dilaksanakan

BERITA UTAMA

Setiap Anggota Polri Adalah Humas, Polres Pulang Pisau Tekankan Peran Komunikasi Positif

Uncategorized

Jumat Curhat, Polsubsektor Jekan Raya Polsek Pahandut Dengarkan Aspirasi Warga Binaan