Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / TNI-POLRI

Minggu, 11 Juni 2023 - 22:40 WIB

Polres Probolinggo Kota Berhasil Amankan Dua Pria Bawa Truk Angkut 14 Unit Motor Bodong

Foto:Polres Probolinggo Kota Berhasil Amankan Dua Pria Bawa Truk Angkut 14 Unit Motor Bodong

Foto:Polres Probolinggo Kota Berhasil Amankan Dua Pria Bawa Truk Angkut 14 Unit Motor Bodong

 

KOTA PROBOLINGGO – Dua pria asal Lumajang Jawa Timur berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Probolinggo Kota.

Keduanya adalah WA (36th) dan M (47th), dengan membawa 14 unit sepeda motor berbagai merk tanpa dilengkapi surat-surat yang lengkap di dalam truck yang ditutupi terpal warna biru.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani menerangkan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas Kring Serse di lapangan.

Kedua pelaku ditangkap di KM 824 Jalur A Jalan Tol Pasuruan Probolinggo masuk Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo.

Baca juga  Polri Beri Imbauan Masyarakat Patuhi Protokol Selama KTT ASEAN

” Sebanyak 14 (empat belas) unit sepeda motor yang mayoritas masih baru ini diambil di daerah Klender Jakarta Timur sebanyak 12 unit, lalu di daerah Gempol Kab. Pasuruan sebanyak 2 unit,” jelasnya, Kamis (08/06/23).

Dari hasil pemeriksaan,Kapolres Probolinggo Kota menerangkan belasan sepeda motor tersebut merupakan pesanan dari Sdr. N, warga Kecamatan Randuagung Kabupaten Lumajang.

Setiap unitnya, pelaku mendapatkan upah per unit sepeda motor Rp. 400.000. Adapun pengambilan serupa sudah dilakukan sebanyak 3 kali,“tambahnya.

Baca juga  Daerah Rawan Laka Lantas Dan Kemacetan, Lantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Patroli

Saat ini, belasan ranmor dan 1 (satu) unit Truk warna kuning Nopol N 8981 UZ diamankan oleh petugas untuk proses penyidikan lebih lanjut.

”Kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana karena sekongkol, atau karena hendak mendapat untung, barang siapa membeli, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan dengan ancaman hukuman selama 4 (empat) tahun ”, pungkasnya. Anil

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Personel Polsek Banama Tingang Himbau Masyarakat Agar Stop Lakukan Penambangan Liar Yang Dapat Merusak Lingkungan

Artikel

Babinsa Koramil 1612-07/Satarmese Sigap Bantu Evakuasi Pohon Tumbang dan Tiang Listrik

Artikel

Prajurit Yonif 3 Marinir Raih 2 Juara Pada Lomba MTQ dan Ceramah Pasmar 2 Tahun 2025

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 08/Alian Hadiri Rapat Pengadaan Barang dan Jasa Pembangunan Desa Kalirancang

BERITA UTAMA

Patroli Kamtibmas Polsek Bukit Batu Jaga Kondusifitas di Pasar Tumpah

Artikel

Memberikan Himbauan Kamtibmas Kepada Warga Masyarakat Untuk Terciptanya Keamanan Kamtibmas

BERITA UTAMA

Babinsa hadiri FKP Registrasi Sosial Ekonomi Tahun 2023

Artikel

Polsek Sebangau Kuala Aktif Sambangi Warga di malam hari