Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / POLRI / Tag / Uncategorized

Jumat, 9 Agustus 2024 - 12:02 WIB

Polres Probolinggo Kota Berhasil Ungkap Misteri Meninggalnya Wanita di Kamar Hotel, Suami Siri Jadi Tersangka

Pelaku Suami Siri Jadi Tersangka

Pelaku Suami Siri Jadi Tersangka

 

KOTA PROBOLINGGO- TargetNews.id
Misteri wanita yang ditemukan tak bernyawa di salah satu hotel di kecamatan Tongas, akhirnya terungkap.

Korban M (36 Th), warga Desa Pohsangit Tengah Kec. Wonomerto Probolinggo kehilangan nyawanya akibat adanya kekerasan di leher yang mengakibatkan terhalangnya oksigenisasi yang mengakibatkan korban mati lemas.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian mengatakan pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut.

“Kami sudah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi,”ujar AKBP Oki, Rabu (7/8).

Selain itu lanjut AKBP Oki, terkait dengan kasus tersebut Polres Probolinggo Kota bekerja sama dengan tim forensik Polda Jatim juga melakukan otopsi dan pada korban.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Aiptu Tutut Ari Bowo Melaksanakan Patroli dan Sambang DDS di Kel. Pahandut Seberang

“Dari hasil pemeriksaan saksi, kami sudah mengamankan DS (39 Th) seorang warga Pohsangit Ngisor Kec. Wonomerto Kab. Probolinggo yang merupakan teman check in korban,”terang AKBP Oki.

Kapolres Probolinggo Kota menerangkan, hasil dari pemeriksaan otopsi pada jenazah, ditemukan bekas benturan kepala dengan benda keras sehingga membuat pecahnya pembuluh darah yang luas diotak.

Selain itu, juga ditemukan bekas cekikan di leher korban yang mengakibatkan terhalangnya oksigen ke paru paru sehingga korban mati lemas.

“Sedangkan rumor tentang korban sedang hamil, kami pastikan korban tidak dalam keadaan hamil.” tandasnya.

AKBP Oki mengatakan, menurut pengakuan tersangka, DS dan M (korban) ini berkenalan dari media sosial Facebook sekitar 2 tahun yang lalu.

Baca juga  Cegah Informasi Hoax Bhabinkamtibmas Sampaikan Akun Medsos Humas Polres Pulang Pisau

Dari perkenalan medsos itulah, hubungan antara korban dan tersangka menjadi intens hingga akhirnya korban menjalin hubungan dengan tersangka.

Pada hari kejadian, korban dan DS ini memang berjanjian untuk bertemu. Setelah DS menjemput M, mereka berdua langsung menuju ke hotel yang ada di Kecamatan Tongas.

“DS ini mengaku sudah menikah sirih dengan korban sejak 1 tahun yang lalu,” terangnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, DS dijerat dengan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima belas tahun.

“Tersangka sudah kami tahan untuk proses lebih lanjut,”pungkas Kapolres Probolinggo Kota,,
Tutup(ERS).

Share :

Baca Juga

Artikel

Penerimaan Bintara Polri 2024, Tokoh Agama Kab. Puncak Jaya Ucapkan Terima Kasih Atas Kebijakan Kapolri Untuk Polda Papua

BERITA UTAMA

Unit Kamsel Sampaikan Himbauan Kamseltibcarlantas

BERITA UTAMA

Gedung Museum Omah Munir Pejuang (Ham) Mangkrak, Belum Jelas Kapan Penyerahanya

Artikel

Seminar Kajian Koleksi Musium Daerah Dengan Narasumber kang Eko Putranto yg Mengupas ttg keris polanggeni dan Berbagai Macam Keris lain di beberapa negara

Uncategorized

Himbauan Kamseltibcarlantas Digelar Satlantas Polres Pulang Pisau Bagi Pengguna Jalan

BERITA UTAMA

Melalui Komsos di Penggilingan Padi, Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Pantau Langsung Ketersediaan Beras

Artikel

Peringati HPN 2025, Wartawan Bersama Polres Probolinggo Beri Bantuan Warga yang Terisolir Akibat Banjir

Artikel

Danrem 031/WB Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat Ketupat Lancang Kuning Tahun 2025