Pulang Pisau – Kepolisian Resor (Polres) Pulang Pisau melaksanakan sosialisasi tentang Agen Kehumasan Polri dalam kegiatan apel pagi di halaman Mapolres, Kamis (4/9/2025). Kegiatan ini merupakan implementasi dari Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2023, khususnya Pasal 2 hingga Pasal 5 yang mengatur arah, fungsi, asas, dan tujuan Kehumasan Polri.
Sosialisasi disampaikan langsung oleh Wakapolres Pulang Pisau, Kompol Susilowati, S.E., M.M., di hadapan seluruh personel Polres. Dalam penyampaiannya, Wakapolres menekankan bahwa setiap anggota Polri harus memahami perannya sebagai Agen Kehumasan, yang bertugas tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga menyampaikan informasi yang benar dan membangun citra positif institusi.
“Kita semua adalah bagian dari kehumasan Polri. Apa yang kita lakukan, ucapkan, dan sampaikan kepada masyarakat adalah cerminan institusi. Oleh karena itu, kita harus menjadi agen yang menyebarkan informasi yang edukatif dan membangun opini publik yang positif,” ujar Kompol Susilowati.
Ia juga mengingatkan pentingnya penggunaan media sosial secara bijak, menghindari penyebaran informasi yang belum terverifikasi, serta aktif berkontribusi dalam membentuk wajah humanis dan profesional Polri di tengah masyarakat.
Dengan kegiatan ini, Polres Pulang Pisau berharap seluruh personel dapat menjalankan fungsi kehumasan secara aktif, menjadi sumber informasi yang terpercaya, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Polri. (Humasrespulpis)