Pulang Pisau – Polres Pulang Pisau terus mengintensifkan upaya penindakan terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukumnya. Hingga pekan ini, polisi telah menangani empat kasus karhutla yang tersebar di empat kecamatan. Dua pelaku berhasil diamankan, sementara dua lainnya masih dalam proses pencarian.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Pulang Pisau, AKBP Iqbal Sengaji, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Pulang Pisau, Kamis (25/9/2025), dan dihadiri sejumlah wartawan.
“Empat lokasi karhutla terjadi di Kecamatan Kahayan Hilir, Jabiren Raya, Kahayan Tengah, dan Banama Tingang. Kami sudah mengamankan dua pelaku, dan dua lagi sedang dalam proses penyelidikan dan pengejaran,” ungkap AKBP Iqbal.
Dua pelaku yang ditangkap adalah RB, warga Desa Anjir Pulang Pisau, dan NS, warga Desa Manen Paduran. RB diamankan karena membakar tumpukan bekas kandang ayam yang menyebabkan api menjalar ke area semak dan kebun karet. Sedangkan NS ditangkap karena membakar lahan dengan pohon yang telah ditebang untuk dijadikan kebun.
“Barang bukti berupa korek api dan kayu sisa pembakaran sudah kami amankan. Kedua pelaku saat ini sedang diperiksa lebih lanjut oleh penyidik,” jelas Kapolres.
Sementara itu, di lokasi lainnya, yakni Kecamatan Jabiren Raya dan Kahayan Tengah, pihak kepolisian telah mengantongi identitas pelaku. Proses penyelidikan dan pengejaran masih terus dilakukan.
Kapolres menegaskan bahwa Polres Pulang Pisau tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik pembakaran lahan secara ilegal. Penindakan akan dilakukan sesuai hukum yang berlaku.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Musim kemarau seperti sekarang sangat berisiko menimbulkan kebakaran besar yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, pihak kepolisian bersama aparat terkait terus menggencarkan patroli dan sosialisasi pencegahan karhutla, khususnya di wilayah-wilayah rawan. (Humasrespulpis)