Pulang Pisau – Kepolisian Resor (Polres) Pulang Pisau melaksanakan sosialisasi Agen Kehumasan Polri sebagai bagian dari implementasi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur tentang arah, fungsi, asas, dan tujuan kehumasan di lingkungan Polri. Kegiatan sosialisasi ini berlangsung di halaman Mapolres saat apel pagi, Kamis (4/9/2025).
Sosialisasi disampaikan langsung oleh Wakapolres Pulang Pisau, Kompol Susilowati, S.E., M.M., yang menekankan bahwa setiap anggota Polri memiliki peran sebagai agen komunikasi publik dalam membentuk citra positif institusi.
“Setiap anggota Polri sejatinya adalah humas. Apa yang disampaikan dan ditunjukkan kepada masyarakat mencerminkan wajah institusi kita. Maka dari itu, penting bagi kita semua untuk menyampaikan informasi yang benar dan membangun kepercayaan publik,” tegas Kompol Susilowati.
Dalam arahannya, Wakapolres juga mengajak seluruh personel untuk aktif menjadi bagian dari cooling system di tengah masyarakat, khususnya dalam menghadapi dinamika sosial dan perkembangan situasi nasional. Kehadiran anggota Polri harus membawa ketenangan, bukan kegelisahan.
Sosialisasi ini juga menyoroti pentingnya etika komunikasi, baik secara langsung maupun melalui media sosial. Seluruh anggota diharapkan mampu menyebarkan informasi yang edukatif, menghindari hoaks, serta menguatkan peran Polri sebagai institusi yang humanis, profesional, dan transparan.
Dengan kegiatan ini, Polres Pulang Pisau mempertegas komitmennya dalam membangun pola komunikasi publik yang sehat dan terpercaya, serta meningkatkan kesadaran internal bahwa komunikasi yang baik adalah bagian dari pelayanan kepada masyarakat. (Humasrespulpis)