Home / Uncategorized

Jumat, 20 Desember 2024 - 19:03 WIB

Polres Pulang Pisau Terima Hibah 2 ETLE Handheld Mobile Dari Pemkab Pulang Pisau

 

Pulang Pisau – Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng menerima hibah berupa dua (2) ETLE Handheld Mobile dari pemerintah Kabupaten Pulang Pisau.

Hal tersebut ditandai dengan ceremonial serah terima E-TLE bertempat di depan Lobi Polres Pulang Pisau dimana serah terima dilaksanakan Pj. Bupati Pulang Pisau yang diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Kemasyarakatan Kab. Pulang Pisau Edy Casmani Purwanto, S.Sos,.M,Si yang diterima langsung Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K. Jum’at (20/12/2024)

Dalam sambutannya Edy Casmani menerangkan bahwa pemerintah Kabupaten Pulang Pisau memberikan hibah barang berupa dua (2) perangkat E-TLE mobile Ke Polres Pulang Pisau.

Baca juga  Wujudkan Ketahanan Pangan Yang Tangguh, Padi Protani Siap di Tanam di Lahan 2 Ha di Banyumas

“Pelanggaran lalulintas di Kabupaten Pulang Pisau sangat kompleks dan ini menjadi tanggung jawab kita bersama” terang Edy.

“Untuk itu pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melalui Dinas Perhubungan memberikan bantuan barang milik daerah berupa Elektronic Traffic Law Enforcement mobile sebanyak dua unit kepada Polres Pulang Pisau guna melakukan tindakan atau penegakan hukum lalulintas di Kabupaten Pulang Pisau” lanjutnya.

Pada kesempatan tersebut Kapolres Pulang Pisau juga menyampaikan Apresiasasinya atas dukungan dari Pemkab Pulang Pisau. Ia menegaskan bahwa pengembangan system ETLE membutuhkan biaya yang tidak sedikit, sehingga sinergi dengan berbagai pihak sangat diperlukan untuk mewujudkan implementasi tilang elektronik secara optimal diwilayah hukum Polres Pulang Pisau.

Baca juga  Patroli Malam Dengan Sasaran Beberapa Obyek Vital Di Wilayah Kecamatan Maliku

Kapolres juga menyampaikan bahwa tujuan adanya ETLE mobile adalah untuk membantu penanganan kasus pelanggaran lalulintas yang belakangan ini marak terjadi dengan adanya pertumbuhan moda transportasi. Dimana tujuan dari ETLE Mobile sendiri untuk mendeskripsikan penerapan sanksi denda E-Tilang bagi pelanggar lalulintas berdasarkan UU No.22 Tahun 2009. Ujar kapolres.

“Dengan adanya ETLE mobile ini diharapkan dapat menurunkan pelanggaran lalulintas serta menekan angka kecelakaan lalulintas sehingga dapat menciptakan budaya tertib berlalulintas khususnya di Kabupaten Pulang Pisau.” pungkasnya (Humasrespulpis)

Share :

Baca Juga

Artikel

Koramil 1612-06/Lembor: Mendukung Kesehatan Masyarakat Melalui Kegiatan Lokakarya

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Sambangi Tokoh Masyarakat Desa Binaan sekaligus Sisipkan Pesan Kamtibmas

BERITA UTAMA

Danramil 04/Kra Hadiri Konferensi Kades/Kalur se Kecamatan Karanganyar dan Lepas Sambut Camat Karanganyar

Artikel

Ngaku Beli Sabu, 8 Kali dari Seseorang Bandar B DPO

Uncategorized

Dankodiklatal Ikuti Sertijab Panglima TNI Dari Laksamana Yudo Margono Kepada Jenderal Agus Subiyanto

Artikel

Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional Polres Magetan Terjunkan Bhabinkamtibmas Beri Edukasi Masyarakat

Uncategorized

Wujudkan Tertib Berkendara, Danramil 01 Sampang Cek Kelengkapan Kendaraan Babinsa

Uncategorized

Stop Karhutla Anggota Satpolairud Sambangi Masyarakat Pesisir