Home / Uncategorized

Jumat, 13 Oktober 2023 - 19:59 WIB

Polres Pulang Pisau tetapkan 2 orang tersangka Karhutla

 

Pulang Pisau, Jumat tanggal 13 Oktober 2023, Polres Pulang Pisau Polda Kalteng melaksanakan Rilis tentang penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan.

Dalam rilisnya Kapolres Pulang Pisau AKBP MADA RAMADITA, S.I.K yang diwakili oleh Wakapolres Kompol. EDIA SUTAATA, S.H., M.H menyampaikan bahwa Polres Pulang Pisau telah menetapkan 2 orang tersangka yaitu Sdr. N, 65 tahun, alamat Jl. Trans Kalimantan desa Gohong Kec. Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau dan P, 66 tahun alamat desa Hanjak Maju Kec. Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau dan kedua tersangka dikenakan pasal 187 atau 188 KUHPidana. dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 5 Tahun.

Baca juga  Kanit I SPKT Polresta Palangka Raya Cek 37 Tahanan

Kedua tersangka melakukan pembakaran di lahan perkebunannya masing – masing, N melakukan pembakaran di perkebunan yang terletak di desa Gohong sedangkan P melakukan pembakaran di perkebunan di desa Hanjak maju Kec. Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau.

Share :

Baca Juga

Artikel

Bhabinkamtibmas Sambangi Warganya terkait Tindak Pidana perdagangan Orang

Artikel

Jaga Kondusifitas Wilayah, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Laksanakan Komsos

Uncategorized

Polsek Kahayan Kuala giat Patroli guna Cegah Kriminalitas.

BERITA UTAMA

AMI Meminta Kepada Presiden RI, DPD RI, Kemenkes RI dan BPOM RI Untuk Mencopot Kepala BPOM Surabaya dan Jajarannya

Uncategorized

Terus Jaga Hubungan Baik, Babinsa Koramil 11/Mirit Melaksanakan Komsos Dengan Warga Binaan

Uncategorized

Satuan Binmas Polres Pulang Pisau Sambang dan Dialogis dengan Security, PT. Berneo Bumi Abadi (BBA) Berikan Himbauan Kamtibmas.

Artikel

Relawan Prabowo Gibran Syafrudin Budiman, H.A. Bashar, Utje Gustaaf, Lisman Hasibuan dll Diusulkan Jadi Wamen

BERITA UTAMA

Serma Sugeng Bati Tuud Koramil 08/Alian Hadiri Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW Tlogowulung