Home / Uncategorized

Jumat, 13 Oktober 2023 - 19:59 WIB

Polres Pulang Pisau tetapkan 2 orang tersangka Karhutla

 

Pulang Pisau, Jumat tanggal 13 Oktober 2023, Polres Pulang Pisau Polda Kalteng melaksanakan Rilis tentang penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan.

Dalam rilisnya Kapolres Pulang Pisau AKBP MADA RAMADITA, S.I.K yang diwakili oleh Wakapolres Kompol. EDIA SUTAATA, S.H., M.H menyampaikan bahwa Polres Pulang Pisau telah menetapkan 2 orang tersangka yaitu Sdr. N, 65 tahun, alamat Jl. Trans Kalimantan desa Gohong Kec. Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau dan P, 66 tahun alamat desa Hanjak Maju Kec. Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau dan kedua tersangka dikenakan pasal 187 atau 188 KUHPidana. dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 5 Tahun.

Baca juga  Panglima TNI Dampingi Menhan RI Beri Pembekalan 40 Nakes TNI Yang Akan Bertugas dalam Misi Kemanusiaan Gaza

Kedua tersangka melakukan pembakaran di lahan perkebunannya masing – masing, N melakukan pembakaran di perkebunan yang terletak di desa Gohong sedangkan P melakukan pembakaran di perkebunan di desa Hanjak maju Kec. Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau.

Share :

Baca Juga

Artikel

Poslap 17 Wilkum Polsek Maliku, Sambangi Warga Masyarakat Sampaikan Larangan Karhutla

Uncategorized

KONFERENSI PERS POLRES Tulungagung UNGKAP KASUS PENCURIAN DISERTAI ANCAMAN KEKERASAN DENGAN SENJATA TAJAM

BERITA UTAMA

Tidak Lupa Saat Sambangi Masyarakat Personel Polsek Banama Tingang Sosialisasikan Saber Pungli

Artikel

Polres Pelabuhan Tanjung Perak, dan PSHT Surabaya Gelar Rapat Koordinasi, Siap Amankan Pengesahan Ribuan Warga Baru

Artikel

Polres Tulungagung Amankan Sejumlah Balon Udara Siap Diterbangkan

BERITA UTAMA

Menjaga silahturahmi Bhabinkamtibmas Food Estate Membagi Masker sekaligus menyambangi warga binaan nya

Artikel

Ungkap Berantas Kasus, Peredaran Narkoba 63 Paket Sabu Disita dari Tersangka Pengedar

Uncategorized

Kanit III SPKT Polresta Palangka Raya kembali Pimpin kembali Apel Serah Terima Piket Fungsi