Home / Uncategorized

Jumat, 13 Oktober 2023 - 20:00 WIB

Polres Pulang Pisau tetapkan 2 orang tersangka Karhutla

 

Pulang Pisau, Jumat tanggal 13 Oktober 2023, Polres Pulang Pisau Polda Kalteng melaksanakan Rilis tentang penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan.

Dalam rilisnya Kapolres Pulang Pisau AKBP MADA RAMADITA, S.I.K yang diwakili oleh Wakapolres Kompol. EDIA SUTAATA, S.H., M.H menyampaikan bahwa Polres Pulang Pisau telah menetapkan 2 orang tersangka yaitu Sdr. N, 65 tahun, alamat Jl. Trans Kalimantan desa Gohong Kec. Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau dan P, 66 tahun alamat desa Hanjak Maju Kec. Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau dan kedua tersangka dikenakan pasal 187 atau 188 KUHPidana. dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 5 Tahun.

Baca juga  Semengat Gencarkan Sosialisasi Saber Pungli, Dilakukan Oleh Personil Polsek Maliku

Kedua tersangka melakukan pembakaran di lahan perkebunannya masing – masing, N melakukan pembakaran di perkebunan yang terletak di desa Gohong sedangkan P melakukan pembakaran di perkebunan di desa Hanjak maju Kec. Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Diduga Terindikasi Korupsi, Pembangunan Sebagian Kelas Di SMPN 16 Makassar,Lembaga Konsultan Bantuan Hukum ( LKBH Makassr ),Akan Laporkan Temuan Ini Kepada Pihak Yang Berwajib.

Artikel

IRKORMAR MEWAKILI DANKORMAR MENGHADIRI HUT TNI ANGKATAN LAUT KE-79 TAHUN 2024

Artikel

Residivis Curanmor di Surabaya Ditangkap Polisi Kurang dari 5 Jam Setelah Beraksi

Artikel

Danrem 031/WB Pimpin Sidang Parade Penerimaan CATA PK TNI AD GEL I TA 2025.

Artikel

Cegah Karhutla, Polsek Banama Tingang melalui Bhabinkamtibmas Cek Sarpras Damkarhutla di Desa

Uncategorized

Melalui Program Bajaka Presisi, Bhabinkamtibmas Food Estate Polres Pulang Pisau Ajak Anak-Anak Gemar Membaca

Uncategorized

Lakukan Call Center , Bhabinkamtibmas Berupaya Ciptakan Pemilu Damai 2024

BERITA UTAMA

Pimpin Apel Sore, Ini Arahan Kanit Turjawali Samapta Polresta Palangka Raya