Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 22 Januari 2025 - 14:06 WIB

Polres Sampang Amankan Kurir Narkotika Jenis Sabu Di Kecamatan Banyuates

Polres Sampang Amankan Kurir Narkotika Jenis Sabu Di Kecamatan Banyuates

Polres Sampang Amankan Kurir Narkotika Jenis Sabu Di Kecamatan Banyuates

 

 

Sampang TargetNews.id – Polres Sampang berhasil mengungkap tindak pidana Narkotika jenis sabu di Kecamatan Banyuates Sampang – Jawa Timur pada hari senin (20/01/2025) pukul 13.00 Wib.

Hal ini disampaikan Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd, MM melalui Kasi Humas Polres Sampang Ipda Andi Amin S, SH, MH usai mengikuti zoom meating dan penanaman jagung serentak satu juta hektar dalam rangka mendukung program swasembada pangan tahun 2025 di Dusun Pliyang Desa Tanggumong Sampang, selasa (21/01/2025) siang.

Ipda Andi Amin menjelaskan kepada awak media bahwa UR (44 tahun) warga Kecamatan Ketapang diamankan team Buru Sergap (Buser) Satresnarkoba Polres Sampang di Jl. Raya Desa Masaran Banyuates Sampang karena diduga melakukan tindak pidana Narkotika jenis sabu.

“Berdasarkan penyelidikan pada hari senin tanggal 20 januari 2025 sekira pukul 13.00 Wib anggota Buser Satresnarkoba Polres Sampang telah mengamankan seorang laki-laki di Jl. Raya Desa Masaran Banyuates inisial UR usia 44 tahun, warga Desa Ketapang Timur Kecamatan Ketapang Sampang – Jawa Timur karena diduga melakukan tindak pidana Narkotika sebagai kurir sabu,” kata Kasi Humas Polres Sampang Ipda Andi Amin.

Baca juga  Cipta Kondisi Pasca Pilkada Serentak 2024, Polres Pulang Pisau Tingkatkan Patroli KRYD

Kasi Humas Polres Sampang mengatakan saat anggota Buser Satresnarkoba melakukan penggeledahan badan ditemukan 1 buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga Narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat ± 0.64 gram.

Kepada awak media, Ipda Andi Amin menjelaskan bahwa Narkotika jenis sabu seberat ± 0.64 gram ditemukan petugas di saku celana depan sebelah kanan yang dipakai tersangka UR yang akan dikirimkan kepada pembelinya.

“Setelah diamankan, UR langsung dibawa ke Mapolres Sampang untuk dilakukan penyidikan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Sampang dan saat dilakukan pemeriksaan urine UR dinyatakan positif mengandung zat methamphetamine,” lanjut Ipda Andi Amin kepada awak media.

Baca juga  KPU Brebes Gelar Sosialisasi Buka Pendaftaran Anggota PPK dan PPS

Ipda Andi Amin menuturkan karena tanpa hak melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan 1 jenis sabu dan atau tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 jenis sabu, tersangka UR dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Karena perbuatannya yang melanggar hukum, tersangka UR diancam hukuman penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp10 miliar,” pungkas Kasi Humas Polres Sampang Ipda Andi Amin.

Bib

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

POLRESTA BANYUWANGI BERHASIL BONGKAR KASUS TPPO MODUS GAJI TINGGI KERJA DI LUAR NEGERI

Artikel

Ini Rangkaian Hari Jadi Kabupaten Tegal yang ke-423 Catat Kegiatannya

BERITA UTAMA

Alpard Jeles Poyono Dituntut 7 Tahun Penjara Terbukti Melakukan Penganiayaan Di Poltekpel Hingga Meninggal.

Uncategorized

Sosialisasikan Program UMKM Untuk Pemulihan Ekonomi Melalui Bhabinkamtibmas

Uncategorized

Dukung Program Desa, Danramil 08/Alian Hadiri Musdes RKPDes Karangkembang

Uncategorized

Antisipasi terjadinya Begal Satsamapta laks Patroli Perintis Presisi

Uncategorized

Aplikasi super APP untuk Masyarakat mengetahui kegiatan Polisi

BERITA UTAMA

Mengantisipasi Karhutla Ini Yang Dilakukan Personil Polsek Maliku