Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 5 Desember 2024 - 14:54 WIB

Polres Sampang Berhasil Ungkap TPPO, Selamatkan 3 Perempuan Asal NTB

Polres Sampang Berhasil Ungkap TPPO, Selamatkan 3 Perempuan Asal NTB

Polres Sampang Berhasil Ungkap TPPO, Selamatkan 3 Perempuan Asal NTB

TARGETNEWS.ID SAMPANG – Polres Sampang, Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan tindak pidana Narkoba.

Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono mengatakan bahwa pengungkapan dua kasus tindak pidana yang berhasil diungkap Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Sampang Polda Jatim ini merupakan tindak lanjut dukungan Polri terkait program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

AKBP Hendro Sukmono menyampaikan kepada awak media bahwa Satreskrim Polres Sampang Polda Jatim berhasil mengungkap tindak pidana TPPO di kawasan Kelurahan Gunung Sekar Sampang dengan tersangka inisial F (47).

Dikatakan oleh Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono, pengungkapan kasus TPPO berawal dari informasi masyarakat ke Polres Sampang Polda Jatim.

Mendapatkan informasi dari warga, petugas dari Satreskrim Polres Sampang Polda Jatim langsung melakukan penyelidikan.

Baca juga  AUDIENSI WARTAWAN DI DPRD MENUJU BENGKAYANG AMAN DAN KONDUSIP, MENDAPAT RESPON POSITIF, KETUA KWRI IYEL ZAENAL APRESIASI KINERJA DPRD DAN POLRES

Setelah dipastikan benar adanya dugaan TPPO, Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Safril Selfianto memimpin anggotanya melakukan penggeledahan rumah.

“Saat penggeledahan di rumah tersangka F, penyidik berhasil menyelamatkan 3 perempuan asal Kabupaten Lombok Barat Nusa Tenggara Barat (NTB) yang akan dipekerjakan secara ilegal ke negara Arab Saudi dan negara Uni Emirat Arab” kata AKBP Hendro Sukmono, Selasa (4/12).

AKBP Hendro Sukmono menjelaskan bahwa tersangka F (47) melakukan perdagangan orang dengan membeli dan menjual untuk di pekerjakan ke luar negeri secara ilegal.

Lebih lanjut AKBP Hendro Sukmono menyampaikan bahwa tersangka F membeli korban S (39 tahun) sebesar Rp. 15.000.000,- dari tersangka B (DPO) dan akan menjual kembali ke temannya Abu Hasan warga negara Arab Saudi sebesar Rp. 40.000.000,- untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga.

Baca juga  Ternyata ini yang di lakukan Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Kuala Sosialisasi Aplikasi Super APP Polres Pulpis

Korban D dan korban P di beli tersangka F dari M (DPO) sebesar Rp. 15.000.000,- per orang dan akan menjual kembali seharga Rp. 40.000.000,- per orang ke warga negara Uni Emirat Arab untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga.

Atas perbuatan tersangka F, penyidik menjerat dengan Pasal 2 ayat (1), (2) UURI No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 81 UURI Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun” pungkas Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono. Bib

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Babinsa Sulung Koramil 02/Sejangkung Hadiri Penyaluran BLT-DD Tahun 2023

Uncategorized

Bhabinkamtibmas meminta warga untuk melaporkan bila terjadi Pungli.

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Polsek Banama Tingang Sosialisasi ke Warga Tentang TPPO

Artikel

PAFI Kota Panyabungan Dukung Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Artikel

Diakhir Jabatan, Kapolsek Dlanggu Hadiri Acara Kenduri di Makam Umum Mbah Sentono

BERITA UTAMA

𝗣𝗢𝗟𝗜𝗦𝗜 𝗦𝗔𝗛𝗔𝗕𝗔𝗧 𝗔𝗡𝗔𝗞, 𝗦𝗔𝗧𝗚𝗔𝗦 𝗢𝗣𝗦 𝗞𝗘𝗦𝗘𝗟𝗔𝗠𝗔𝗧𝗔𝗡 𝗣𝗢𝗟𝗥𝗘𝗦𝗧𝗔 𝗣𝗢𝗡𝗧𝗜𝗔𝗡𝗔𝗞 𝗟𝗔𝗞𝗨𝗞𝗔𝗡 𝗛𝗜𝗠𝗕𝗔𝗨𝗔𝗡 𝗞𝗘𝗣𝗔𝗗𝗔 𝗢𝗥𝗔𝗡𝗚 𝗧𝗨𝗔 𝗠𝗨𝗥𝗜𝗗 𝗦𝗔𝗔𝗧 𝗔𝗡𝗧𝗔𝗥 𝗔𝗡𝗔𝗞𝗡𝗬𝗔 𝗦𝗘𝗞𝗢𝗟𝗔𝗛

Artikel

Wadan Kodiklatal Hadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan Ke- 78

Artikel

Polres Kediri Siapkan Program Tahu Isi untuk Permudah Pemohon SIM Lulus Uji