Sampang TargetNews.id — Kepolisian Resort Polres Sampang menggelar konferensi pers pengungkapan Dua kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu di Robatal, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Senin (24/02/2025)
Kapolres Sampng AKBP Hartono, dalam konferensi pers siang hari ini menjelaskan ke wartawan, “Kita dari Polres Sampang melakukan upaya penangkapan kasus peredaran narkoba yang mana ada dua kasus, yang pertama pada tanggal 03/02/2025 pelaku inisial IM yang mana mereka telah kita amankan di pinggir jalan di Desa Robatal, Kabupaten Sampang, Madura, dengan barang bukti 53 gram narkoba jenis sabu-sabu,” terangnya
Adapun kasus yang kedua menurut Kapolres Sampng AKBP Hartono, yang mana kita dapatkan kita amankan tanggal 19/02/2025
“Semuanya berawal dari informasi yang digali kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskoba Polres Sampang berawal pada hari Kamis tanggal 21 November 2024 tempat kejadian perkara (TKP); Desa Tambaruh Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang usia (47) merupakan warga Tambaruh Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, pekerjaan wiraswasta, barang bukti yang dapat kami amankan di sini ada tujuh plastik klip bening,” jelas Kapolres Sampng AKBP Hartono
Lanjut Kapolres Sampng AKBP Hartono, adapun barang bukti yang dapat kami jelaskan di sini masing-masing seberat
1. 0,27 gram
2. 0,20 gram
3. 0,21 gram
4. 0,22 gram
5. 1 gram
6. 1,8 gram
7. 8,20 gram
8. 11,18 gram
9. Beserta barang bukti lainnya yang dapat kami amankan
“Kronologis penangkapan berawal dari penyelidikan anggota Satnarkoba Polres Sampang pada hari kamis 21 November 2024 sekitar pukul 24.10 Wib ada informasi di sebuah rumah di Desa Tambaruh Timur masuk Sokobanah kemudian Tim Satnarkoba Polres Sampang berhasil melakukan tindakan kepolisian berupa penggeledahan di rumah tersebut sehingga diperoleh 7 plastik yang berisi narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total 11,18 gram, kemudian Tim Satnarkoba Polres Sampang juga mengamankan pelaku setelah beberapa barang bukti lainnya akan dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 dengan ancaman pidana dari 6 tahun sampai dengan 20 tahun,” tutup Kapolres Sampng AKBP Hartono
Dari hasil pendalaman sementara pengedar kurang lebih sudah 12 bulan sudah beberapa kali melakukan transaksi, lebih dari satu kali sementara Satnarkoba Polres Sampang akan melakukan pengembangan penyelidikan untuk memberantas pengedaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Sampang
Bib