Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Senin, 24 Februari 2025 - 19:23 WIB

Polres Sampang Konferensi Pers, Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Polres Sampang Konferensi Pers, Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Polres Sampang Konferensi Pers, Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika

 

Sampang TargetNews.id  — Kepolisian Resort Polres Sampang menggelar konferensi pers pengungkapan Dua kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu di Robatal, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Senin (24/02/2025)

Kapolres Sampng AKBP Hartono, dalam konferensi pers siang hari ini menjelaskan ke wartawan, “Kita dari Polres Sampang melakukan upaya penangkapan kasus peredaran narkoba yang mana ada dua kasus, yang pertama pada tanggal 03/02/2025 pelaku inisial IM yang mana mereka telah kita amankan di pinggir jalan di Desa Robatal, Kabupaten Sampang, Madura, dengan barang bukti 53 gram narkoba jenis sabu-sabu,” terangnya

Adapun kasus yang kedua menurut Kapolres Sampng AKBP Hartono, yang mana kita dapatkan kita amankan tanggal 19/02/2025

“Semuanya berawal dari informasi yang digali kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskoba Polres Sampang berawal pada hari Kamis tanggal 21 November 2024 tempat kejadian perkara (TKP); Desa Tambaruh Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang usia (47) merupakan warga Tambaruh Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, pekerjaan wiraswasta, barang bukti yang dapat kami amankan di sini ada tujuh plastik klip bening,” jelas Kapolres Sampng AKBP Hartono

Baca juga  Sambangi Usaha Bengkel, Satlantas Polresta Palangka Raya Sosialisasikan Imbauan Larangan Knalpot Brong

Lanjut Kapolres Sampng AKBP Hartono, adapun barang bukti yang dapat kami jelaskan di sini masing-masing seberat
1. 0,27 gram
2. 0,20 gram
3. 0,21 gram
4. 0,22 gram
5. 1 gram
6. 1,8 gram
7. 8,20 gram
8. 11,18 gram
9. Beserta barang bukti lainnya yang dapat kami amankan

“Kronologis penangkapan berawal dari penyelidikan anggota Satnarkoba Polres Sampang pada hari kamis 21 November 2024 sekitar pukul 24.10 Wib ada informasi di sebuah rumah di Desa Tambaruh Timur masuk Sokobanah kemudian Tim Satnarkoba Polres Sampang berhasil melakukan tindakan kepolisian berupa penggeledahan di rumah tersebut sehingga diperoleh 7 plastik yang berisi narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total 11,18 gram, kemudian Tim Satnarkoba Polres Sampang juga mengamankan pelaku setelah beberapa barang bukti lainnya akan dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 dengan ancaman pidana dari 6 tahun sampai dengan 20 tahun,” tutup Kapolres Sampng AKBP Hartono

Baca juga  Bhabinkamtibmas laksanakan Himbauan Karhutla kepada masyarakat

Dari hasil pendalaman sementara pengedar kurang lebih sudah 12 bulan sudah beberapa kali melakukan transaksi, lebih dari satu kali sementara Satnarkoba Polres Sampang akan melakukan pengembangan penyelidikan untuk memberantas pengedaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Sampang

Bib

Share :

Baca Juga

Artikel

Melalui Kegiatan Sambang, Polsek Maliku Ajak Masyarakat untuk Wujudkan Kamtibmas yang Aman

Artikel

Panglima TNI : Ukir Prestasi Gemilang, Jadilah Prajurit TNI yang PRIMA

BERITA UTAMA

Anggota Satpolairud Himbau Larangan Karhutla Menggunakan Media Maklumat

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 06/Sruweng dan Bhabinkamtibmas Polsek Sruweng Bantu Desa Amankan Kegiatan Final Turnamen Sepak Bola Jabres Cup XII di lap Desa Jabres Kec.Sruweng

Uncategorized

Di Gereja Rock, Polresta Palangka Raya Gelar Pam Ibadah Kenaikan Isa Al-Masih

Artikel

Babinsa Koramil 15/Klirong Dampingi Kegiatan Penyaluran BLT-DD TW III Di Desa Kedungsari

BERITA UTAMA

Mengucapkan Dirgahayu Polri Ke-77 .2023. Salam Presisi

BERITA UTAMA

Danramil Satar Mese Lakukan Anjang Sana, Edukasi, dan Sosialisasi untuk Masyarakat Gendang Pawu dan Gendang Limba di Desa Papang