Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Jumat, 2 Juni 2023 - 23:34 WIB

Polres Sampang Panggil Terlapor Penganiaya Risma

Foto : Polres Sampang Panggil Terlapor Penganiaya Risma

Foto : Polres Sampang Panggil Terlapor Penganiaya Risma

TargetNews.id Sampang,- Laporan kasus penganiayaan yang terjadi di Pasar Bungkak, Desa Batorasang, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, pada Selasa (23/05/2023) lalu, terus ditindak lanjuti.

Kali ini, Jumat (02/06) pagi, Polres Sampang melakukan pemanggilan terhadap terlapor inisial NS, untuk dimintai keterangan terkait laporan korban Rismawati (25 th), warga Konang, Bangkalan.

Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sukaca, melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Aiptu Riza Purnomo Hadi, membenarkan pemanggilan terhadap terlapor.

“Iya benar, kami telah melakukan pemanggilan terhadap terlapor dugaan penganiayaan di Pasar Bungkak, Tambelangan, untuk dimintai keterangan,” ujarnya kepada regamedianews.com.

Baca juga  Cagah Kriminalitas Piket Siaga Polsek Maliku lakukan ini

Sementara itu, pembina Garda Kawal Sampang (GKS) H.Moh. Tohir mengapresiasi, langkah cepat Polres Sampang dalam melakukan pemanggilan terhadap terlapor inisial NS.

“Namun, kami berharap dalam waktu dekat, penyidik Satreskrim segera melakukan gelar perkara, atas kasus penganiayaan yang menimpa korban (Rismawati),” ungkapnya.

H.Tohir menegaskan, dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut, pihaknya akan mengawal hingga proses hukumnya selesai. Kendati demikian, kepolisian harus bekerja secara profesional.

“Dalam hal ini, kami tidak bermaksud mengintervensi kepolisian, langkah dan tindakan cepat untuk memproses kasus penganiayaan, guna meredam dan menghindari konflik,” tandasnya.

Maka dari itu, imbuh H.Tohir, pihaknya juga berharap Polres Sampang harus menuntaskan prosesnya, kemudian tetapkan terlapor sebagai tersangka, jika sudah memenuhi unsur.

Baca juga  HATI-HATI" Di Kab. Sampang Ada oknum Polisi Yang Diduga mengalami ganguan mental

“Insiden penganiayaan yang menimpa salah satu putri dari mendiang kiai di Kecamatan Konang, Bangkalan, menjadi atensi serius Garda Kawal Sampang (GKS),” tegasnya.

H.Tohir menambahkan, jika mengacu pada video penganiayaan yang sempat viral di media sosial, terlapor inisial NS dimungkinkan dijerat Pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan yang memberatkan.

“Namun, dalam surat tanda terima laporan dari Polsek Tambelangan, disitu menerapkan Pasal 352 KUHP. Namun, kami masih menunggu hasil pemeriksaan Satreskrim Polres Sampang,” pungkasnya.red

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Kanit Binmas sosialisasi saber pungli

Artikel

Gelar Perkara Kasus Pemalsuan Dokumen IUP di Sulteng, Pelapor Minta Kepastian Hukum

Artikel

Misa Malam Natal Menkopolkam Kapolri Sambangi Gereja Katedral Jakarta

BERITA UTAMA

Tanamkan Rasa Cinta Tanah Air, Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Berikan Materi Wasbang Kepada Siswa-Siswi SD Negeri Lemahduwur

Artikel

Babinsa Ajak Warga Batang Alai Selatan Tingkatkan Keamanan Bersama

BERITA UTAMA

Pendidikan Pertama Bintara TNI AL Angkatan XLII/2 Pusdikpel Kodiklatal Resmi Ditutup

Artikel

Korlap PTSL Desa Trosobo 2023 Tidak Terbukti Lakukan Pungli Usai Beri Kesaksian di Kejari Sidoarjo

BERITA UTAMA

Kapolres Pasuruan Pimpin Upacara HUT Satpam ke-42 Tahun 2023 di Kabupaten Pasuruan