Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Jumat, 2 Juni 2023 - 23:34 WIB

Polres Sampang Panggil Terlapor Penganiaya Risma

Foto : Polres Sampang Panggil Terlapor Penganiaya Risma

Foto : Polres Sampang Panggil Terlapor Penganiaya Risma

TargetNews.id Sampang,- Laporan kasus penganiayaan yang terjadi di Pasar Bungkak, Desa Batorasang, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, pada Selasa (23/05/2023) lalu, terus ditindak lanjuti.

Kali ini, Jumat (02/06) pagi, Polres Sampang melakukan pemanggilan terhadap terlapor inisial NS, untuk dimintai keterangan terkait laporan korban Rismawati (25 th), warga Konang, Bangkalan.

Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sukaca, melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Aiptu Riza Purnomo Hadi, membenarkan pemanggilan terhadap terlapor.

“Iya benar, kami telah melakukan pemanggilan terhadap terlapor dugaan penganiayaan di Pasar Bungkak, Tambelangan, untuk dimintai keterangan,” ujarnya kepada regamedianews.com.

Baca juga  Menjaga Keamanan, Bhabinkamtibmas Sampaikan Pesan Kamtibmas Sekaligus Membagikan Kartu Nama

Sementara itu, pembina Garda Kawal Sampang (GKS) H.Moh. Tohir mengapresiasi, langkah cepat Polres Sampang dalam melakukan pemanggilan terhadap terlapor inisial NS.

“Namun, kami berharap dalam waktu dekat, penyidik Satreskrim segera melakukan gelar perkara, atas kasus penganiayaan yang menimpa korban (Rismawati),” ungkapnya.

H.Tohir menegaskan, dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut, pihaknya akan mengawal hingga proses hukumnya selesai. Kendati demikian, kepolisian harus bekerja secara profesional.

“Dalam hal ini, kami tidak bermaksud mengintervensi kepolisian, langkah dan tindakan cepat untuk memproses kasus penganiayaan, guna meredam dan menghindari konflik,” tandasnya.

Maka dari itu, imbuh H.Tohir, pihaknya juga berharap Polres Sampang harus menuntaskan prosesnya, kemudian tetapkan terlapor sebagai tersangka, jika sudah memenuhi unsur.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Desa Sanggang Sambangi Masyarakat Desa Binaan sekaligus Sisipkan Pesan Kamtibmas

“Insiden penganiayaan yang menimpa salah satu putri dari mendiang kiai di Kecamatan Konang, Bangkalan, menjadi atensi serius Garda Kawal Sampang (GKS),” tegasnya.

H.Tohir menambahkan, jika mengacu pada video penganiayaan yang sempat viral di media sosial, terlapor inisial NS dimungkinkan dijerat Pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan yang memberatkan.

“Namun, dalam surat tanda terima laporan dari Polsek Tambelangan, disitu menerapkan Pasal 352 KUHP. Namun, kami masih menunggu hasil pemeriksaan Satreskrim Polres Sampang,” pungkasnya.red

Share :

Baca Juga

Artikel

Satgas Pangan Polres Ponorogo bersama TPID Pantau Bahan Pangan Jelang Idul Fitri.

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas sambang dan memberikan himbauan Kepada warga

Artikel

Danramil 1612-08/Macang Pacar pimpin Pengamanan Misa Sabtu suci di beberapa kecamatan

Artikel

Kasad Kunjungi Makorem 071/Wijayakusuma

Artikel

Hadiri Syukuran Renovasi Markas PMI Dapat Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat

Artikel

Aksi Solidaritas Jurnalis Jawa timur Atas Kematian Putri Gultom

Artikel

Tiga Puluh Satu Personel Kodim 1009/Tanah Laut Naik Pangkat Satu Tingkat Lebih Tinggi

Artikel

LAHIRNYA ADVOKAT MUDA, SEBAGAI WUJUD TERCAPAIANYA PENEGAKAN SUPREMASI HUKUM