Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 24 September 2024 - 16:37 WIB

Polres Situbondo Berhasil Amankan 2 Tersangka Pengedar Okerbaya

Pelaku Berhasil Amankan 2 Tersangka Pengedar Okerbaya

Pelaku Berhasil Amankan 2 Tersangka Pengedar Okerbaya

 

SITUBONDO- TargetNews.id Satresnarkoba Polres Situbondo Polda Jatim mengamankan 2 orang pemuda yang diduga menjual atau mengedarkan obat keras berbahaya (Okerbaya) berikut barang bukti 100 butir Pil Trex.

Pemuda berinisial DY (19) warga Patokan dan DF (20) warga Dawuhan ditangkap Satgas Operasi Tumpas Narkoba Polres Situbondo di 2 lokasi berbeda.

Tersangka DY diamankan saat diduga akan melakukan transaksi di jalan raya Kecamatan Panji, sedangkan DF diamankan disebuah rumah di Desa Kilensari Kecamatan Panarukan.

Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi menerangkan pada hari Sabtu 21 September 2024 sekitar pukul 19.12 Wib, Tim Opsnal Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran Pil Trex diwilayah Kecamatan Panji.

Baca juga  Polsek Sebangau Kuala Aktif Sambangi Warga Malam Hari.

Tidak menunggu lama, Tim Opsnal Satresnarkoba yang melakukan penyelidikan dilapangan berhasil mengamankan DY di jalan raya wilayah Panji dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 100 butir Pil Trex.

Dari penangkapan DY, dilakukan pengembangan terkait asal barang haram tersebut, dan diperoleh keterangan Pil Trex dibeli dari DF.

Informasi tersebut langsung ditindak lanjuti oleh Satgas Operasi Tumpas Narkoba mengamankan DF dirumahnya diwilayah Panarukan.

Baca juga  Babinsa Koramil 15/Klirong Dampingi Serta Berikan Pelatihan Kepramukaan Kepada Anggota Pramuka SMP PGRI Klirong

“Ada 2 terduga pengedar yang ditangkap, keduanya sedang menjalani pemeriksaan di Polres Situbondo, berikut barang bukti 100 butir Pil Trex,” AKP Muhammad Luthfi,Selasa (24/9/2024).

AKP Muhammad Luthfi menambahkan berdasarkan bukti bukti yang ada kedua pelaku pengedar Pil Trex dilakukan penahanan di rutan Mapolres Situbondo.

“Keduanya dijerat pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2 dan 3) dan atau Pasal 436 ayat 1,2 Jo pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan” pungkasnya(ERS).

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Minimalisir Pelanggaran, Kasdim Periksa Handphone Anggota

Uncategorized

Polsek Pandih Batu Cek Keamanan Mesin ATM Bank Kalteng Pandih Batu

Uncategorized

Polsek Pandih Batu Ajak Masyarakat untuk Jaga Kamtibmas

Uncategorized

Personil Polsek Jabiren Raya Lakukan Sosialisasi Aplikasi Dumas Presisi di Wilkum Polsek Jabiren Raya

Uncategorized

Antisiapasi warga membawa sajam Personel Polsek melaksanakan Giat KRYD

BERITA UTAMA

Polres Madiun Kota Optimalkan 746 Satkamling Untuk Jaga Kamtibmas

Uncategorized

Sosialisasi Larangan Karhutla Konsisten dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Maliku.

BERITA UTAMA

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batu, Muji Dwi Leksono, Beserta Staf dan Seluruh Pegawai. Mengucapkan Selamat HUT RI Ke-79 – 2024.