Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 23 April 2025 - 16:06 WIB

Polres Situbondo Berhasil Amankan Residivis Pencurian Helm dan Sita Puluhan Barang Bukti

 

SITUBONDO – Satreskrim Polres Situbondo Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian helm yang viral di media sosial dan terekam kamera CCTV.

Pelaku berhasil diamankan berikut 12 buah helm sebagai barang bukti hasil kejahatan.

Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan, S.H., M.H. menyampaikan pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait kehilangan helm di Jalan Irian Jaya Situbondo.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo segera melakukan penyelidikan dan analisa rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku mengarah kepada salah satu Residivis berinisial RC (36).

Setelah bukti-bukti berhasil dikumpulkan, Tim Resmob langsung mengamankan pelaku di rumahnya Desa Tanjung Kamal Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo dengan disaksikan oleh Kasun Setempat.

Baca juga  Danpuspeknubika Harap Mantan Siswa Suspeknubika Tingkat Perwira TA 2023 Paham Manajemen Penyelamatan Kapal dan Nubika

Bersama pelaku, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa helm dan sepeda motor yang digunakan saat beraksi.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan pencurian helm di jalan Irian Jaya dimana videonya viral di media sosial.

Kemudian pelaku mengaku telah melakukan pencurian helm di beberapa lokasi diantaranya di Alun-Alun Situbondo sebanyak 7 kali, area parkir Roxy sebanyak 2 helm, dan area parkir RSUD Abdoer Rahem sebanyak 2 helm.

“Dari tersangka disita 3 buah helm dan 1 sepeda motor dan 9 helm lainnya sudah dijual oleh pelaku berhasil disita dari para pembeli di beberapa lokasi,”terang AKP Agung Hartawan, Selasa (22/4/2025).

Baca juga  Kapolres Pasuruan Ikuti Upacara Peringatan HUT TNI Ke-78 Tahun 2023

Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Situbondo untuk diproses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan mengungkapkan pelaku saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Polres Situbondo Polda Jatim juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang membantu memberikan informasi dan juga ikut menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

“Kami terus berkomitmen menindak tegas pelaku tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kami imbau warga agar selalu waspada, terutama saat memarkir kendaraan dan tidak meninggalkan barang berharga,” ujar AKP Agung Hartawan. (*)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Kembali, Polresta Palangka Raya Pam Sepakbola Piala Soeratin U13

Artikel

Calon Bupati Nomor Urut 02, Bapak Warsubi, Bersama Keluarga Laksanakan Hak Pilih di TPS 002 Mojokrapak

Uncategorized

Polsek Sebangau Kuala Aktif Sambangi Warga di malam hari.

Uncategorized

Apel Pagi Jam Pimpinan ; Kapolres Pulang Pisau Tekankan Anggotanya Untuk Hindari Pelanggaran dan Selalu Tingkatkan Kewaspadaan

Artikel

Komsos Babinsa Koramil 03/ Sungai Sariak Dengan Warga Usaha UMKM Pembuatan Peyek Kacang

Uncategorized

Bhabinkamtibmas laksanakan Himbauan di Desa Binaan

Uncategorized

Sambangi Pencari kayu Galam Personil Satbinmas Polres Pulpis himbau dan Sosialisasi Karhutla dengan Spanduk.

Uncategorized

Anggota Koramil 1612-05/Elar Melatih Paskibraka SMA 2 Sambi Rampas dalam Rangka Memperingati Hari Kemerdekaan Republic Indonesia ke-78