Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / POLRI / Tag

Rabu, 6 Desember 2023 - 00:05 WIB

Polres Situbondo Berhasil Ungkap TPPO Via Mi Chat Dua Operator Diamankan

Polres Situbondo Berhasil Ungkap TPPO Via Mi Chat Dua Operator Diamankan

Polres Situbondo Berhasil Ungkap TPPO Via Mi Chat Dua Operator Diamankan

 

SITUBONDO – Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) kembali berhasil dibongkar oleh Polres Situbondo, Polda Jawa Timur.

Kali ini Polisi berhasil mengamankan 2 orang operator yang diduga sebagai mucikari dan 3 orang pekerja seks komersial (PSK) yang 2 diantaranya masih dibawah umur.

Adapun mudos para pelaku dalam melancarkan aksinya ( prostitusi ) tersebut melalui aplikasi Mi Chat.

Hasil ungkap kasus tersebut disampaikan Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. pada saat Konferensi Pers yang dihadiri wartawan media cetak dan elektronik di Kabupaten Situbondo, Senin (4/12/2023)

Kapolres Situbondo yang didampingi Wakapolres Kompol I Made Prawira Wibawa S., S.T., S.I.K., M.I.K., Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo, S.H. M.H. dan Kasi Humas Iptu Achmad Soetrisno, SH menerangkan kepada awak media bahwa para pelaku diamankan pada tanggal 3 November 2023 sekitar pukul 00.00 Wib di salah satu hotel di Situbondo.

Baca juga  Dalam Rangka Peringatan HUT RI ke-78 di Kecamatan Kuwus Anggota Koramil 1612-08/Macang Pacar Berikan Pelatihan Kepada Anggota Paskibraka

Lima orang yang diamankan terdiri dari 2 orang sebagai operator bertugas menawarkan pekerja sek komersial (PSK) melalui aplikasi Mi Chat dan mencatat di buku tamu tentang pendapatan dan pengeluaran selama di Hotel.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Pelaku ini berpindah-pindah dari satu Kota ke Kota lainnya dan berada diwilayah Kabupaten Situbondo sejak tanggal 28 November 2023.

“Pengakuan dari PSK mulai bekerja dengan memanfaatkan aplikasi Mi Chat kurang lebih 3 bulan,”kata AKBP Dwi Sumrahadi.

Sementara itu, barang bukti yang diamankan adalah 24 buah kondom, 1 buah tisu basah, 1 buah baby oil, 6 unit HP, uang tunai Rp. 400.000 disita dari PSK, uang tunas Rp. 12.950.000 disita dari operator dan 2 buah ATM.

Baca juga  Wakil Ketua Komisi III DPR Ajak Masyarakat Jaga Stabilitas Nasional

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Situbondo, dalam proses penyidikan diterapkan Pasal 2 jo Pasal 17 dan atau Pasal 10 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU RI tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan Pasal 296 KHUP.

“Ancaman hukumanya 15 tahun penjara” tutup Kapolres Situbondo. (Anil)

Share :

Baca Juga

Artikel

Babinsa Koramil 1612-02/Komodo Pastikan Keamanan Penyaluran Bansos PKH di Boleng Aman Dan Lancar

Artikel

Sampaikan Imbauan Kamtibmas Kepada Masyarakat oleh Personel Polsek Maliku

BERITA UTAMA

Pertahankan Soliditas, Kapolresta Palangka Raya Gelar Jum’at Curhat dengan Anggota Komisi VII DPR-RI

Artikel

Dandim 1009/Tla Mengikuti Safari Ramadhan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Di Wilayah Kabupaten Tanah Laut

Artikel

Pengusaha Surabaya Ivan Sugiamto Dijerat Pasal Berlapis, Memaksa Siswa Sujud Dan Menggonggong Seperti Anjing

Artikel

Bantu Pemudik, Polisi Angkut Motor Mogok di Jalan Raya Probolinggo

BERITA UTAMA

Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas kepada Pengendara Sebagai Sarana Sosialisasi Patuh Berkendara

Artikel

Peduli Dengan Wilayah Desa Binaan Personel Kodim 1009/Tanah Laut Bersama Warga Bersihkan Parit Yang Tersumbat