Polres Situbondo Gagalkan Penyelundupan 1190 Liter BBM Solar Subsidi

Gagalkan Penyelundupan 1190 Liter BBM Solar Subsidi

Gagalkan Penyelundupan 1190 Liter BBM Solar Subsidi

 

SITUBONDO TargetNews.id Satreskrim Polres Situbondo Polda Jatim mengagalkan penyelundupan BBM bersubsisi jenis Bio Solar yang diangkut dengan kendaraan Pick up.

Atas hasil ungkap tersebut, Polisi mengamankan terduga pelaku SL (35) warga Paiton Kabupaten Probolinggo.

Barang bukti yang turut diamankan Tim Resmob Satreskrim saat mengangkut BBM bersubsisi jenis Bio Solar sebanyak 35 jerigen atau sekitar 1.190 Liter.

SL ditangkap di Jalan Raya Kalianget Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo, Jum’at (31/5/2024)

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo, S.H. M.H. mengungkapkan dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku membeli BBM jenis Bio Solar kepada orang yang tidak dikenal.

Baca juga  Babinsa Koramil 09/Kutowinangun Hadir Peringati Tahun Baru Islam

“Awalnya Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 wib, SL bersama 3 orang berangkat dari rumahnya menuju Kecamatan Banyuglugur untuk membeli BBM bersubsudi tersebut,” ungkap AKP Momon.

Selanjutkan, pelaku SL mengambil BBM jenis Bio solar di Desa Kalianget sebanyak 17 jurigen kemudian di Desa Demung sebanyak 18 jurigen.

Setelah membeli BBM Bio solar total sebanyak 35 jerigen itu kemudian pelaku tertangkap oleh Tim Resmob Polres Situbondo di jalan raya Kalianget Banyuglugur.

“Pelaku berikut barang bukti BBM subsidi jenis Bio Solar saat ini kami amankan di Mapolres Situbondo guna proses penyidikan lebih lanjut” terangnya.

Baca juga  FPII Setwil Riau Rayakan HUT ke 5 FPII Setwil Riau ,Bersama Anak Panti Asuhan

AKP Momon Suwito Pratomo lebih lanjut menerangkan, pelaku membeli BBM jenis Bio Solar seharga Rp. 7.500 per liter dengan maksud akan dijual kembali dengan harga Rp. 9.000 per liter.

“Dari sini pelaku akan mendapat keuntungan Rp. 1.500 per liter,” terangnya.

Atas perbuatannya, SL terancam dijerat Pasal 55 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang migas.

“Ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah),” pungkas AKP Momon. Reed

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Gelar Jum’at, Polresta dan BNNP Kota Palangka Raya Siap Berantas TP Narkotika

Artikel

Dandim 1009/Tanah Laut Hadiri Sidang Luar Biasa Pengambilan Sumpah Jabatan Wakil Ketua PN Pelaihari

Artikel

Finishing MCK Program TMMD Ke-125 Kodim 1007/Banjarmasin Di Kuin Kecil

BERITA UTAMA

Antisipasi Terjadinya Begal Satsamapta laks Patroli Perintis Presisi

Artikel

Residivis Curanmor di Surabaya Ditangkap Polisi Kurang dari 5 Jam Setelah Beraksi

BERITA UTAMA

Sat Binmas Polres Pulang Pisau Melaksanakan Kegiatan Polisi RW

Uncategorized

Penutupan dan Pengumuman Pemenang Lomba Mural Dalam Rangka Memeriahkan Turnamen Bola Voli Kapolri Cup 2023

BERITA UTAMA

Koramil 0830/06 Benowo Bersama Tiga Pilar Himbau dan Bagikan Bendera Merah Putih