Polres Situbondo Ungkap Kasus Narkoba, Berhasil Amankan 3 Tersangka Pengedar dan 4,21 gram Sabu

Polres Situbondo Ungkap Kasus Narkoba, Berhasil Amankan 3 Tersangka Pengedar dan 4,21 gram Sabu

Polres Situbondo Ungkap Kasus Narkoba, Berhasil Amankan 3 Tersangka Pengedar dan 4,21 gram Sabu

SITUBONDO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Situbondo Polda Jatim kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Situbondo.

Kali ini, Tiga orang terduga pengedar sabu berhasil diamankan berikut barang bukti narkoba 7 paket sabu total 4,21 gram.

Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, S.H. menerangkan pengungkapan peredaran sabu berawal dari laporan informasi dari masyarakat.

Hingga akhirnya pada Sabtu 3 Mei 2025 sekitar pukul 19.30 wib Polisi mengamankan Satu orang diduga pengedar sabu berinisial RAM (32) warga Panarukan.

“Tersangka diamankan pada saat akan melakukan transaksi atau mengedarkan narkoba di wilayah Kelurahan Dawuhan Situbondo, saat digeledeah ditemukan 1 pake sabu dalam plastik klip 0,2 gram,” kata AKP Muhammad Luthfi, Jumat (9/5).

Baca juga  Anggota Polsek Kahayan Tengah Laksanakan Giat Rutin Dalam Mengantisipasi Angka Laka Lalin Gelar Operasi KRYD

Tidak berhenti disitu, setelah Tim Opsnal Satresnarkoba mendapat informasi asal narkoba yang diperoleh tersangka RAM kemudian dilanjutkan penyelidikan dan pengembangan untuk meringkus tersangka lainnya.

Selanjutnya pada hari yang sama sekitar pukul 22.30 wib, Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak ke wilayah Panarukan dan berhasil mengamankan HW (35) disebuah rumah di Pesisir Utara Kilensari.

Dari HW petugas menyita barang bukti berupa 3 plastik klip berisi sabu masing 0,2 gram, 1 plastik klip berisi sabu 0,26 gram dan 1 plastik klip berisi 2 paket sabu 2,85 gram.

Polusi kembali melakukan pengembangan dan Tim Opsnal Satresnarkoba pada Minggu 4 Mei 2025 sekitar pukul 19.30 wib di Desa Kilensari Panarukan mengamankan 1 tersangka berinisial SH (37).

Baca juga  Personel Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan

“Ada 3 tersangka yang diamankan yakni RAM, HW dan SH, dengan total barang bukti narkoba jenis sabu total 4,21 gram dan juga beberapa lebih barang bukti lainnya” terang AKP Muhammad Luthfi

Lebih lanjut, AKP Muhammad Luthfi menegaskan pengungkapan kasus narkoba ini menjadi bukti keseriusan Polres Situbondo Polda Jatim dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika yang merusak generasi muda.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Ini bentuk komitmen kami dalam menjaga Situbondo agar bersih dari narkotika,” tegasnya.

Saat ini, ketiga tersangka diamankan di Mapolres Situbondo dan akan dijerat dengan pasal 114 dan/atau 112 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Rosid

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Malam Takbiran, Forkopimda Kabupaten Pasuruan Mengecek Pos Pelayanan Operasi Ketupat Semeru 2023

Artikel

Bhabinkamtibmas Sambangi Warga sekaligus Sisipkan Pesan Kamtibmas

Uncategorized

Sambang di Desa Binaan Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sampaikan Larangan Karhutla

Artikel

Kali Ini Sasaran Bank BRI, Personil Polsek Maliku Laksanakan Patroli Malam

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 15/Klirong Laksanakan Kegiatan Puldata Ter

BERITA UTAMA

Blue Light Patrol Satsamapta Polresta Palangka Raya Pantau Kondusifitas

Artikel

Jaga Kemanunggalan TNI-Rakyat, Satgas TMMD ke-124 Kodim 1002/HST Silaturahmi dengan Tetangga Tempat Menginap

Uncategorized

Personil Polsek Kahayan Tengah Laksanakan Patroli Ke SPBU