Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Senin, 7 Oktober 2024 - 14:30 WIB

Polres Sumenep Amankan Warga Gapura Pelaku Penganiayaan

Amankan Warga Gapura Pelaku Penganiayaan

Amankan Warga Gapura Pelaku Penganiayaan

 

SUMENEP TargetNews.id – Satreskrim Polres Sumenep Madura Jawa berhasil ungkap kasus penganiayaan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/3/X/2024/SPKT/POLSEK GAPURA/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 2 Oktober 2024 yang dilaporkan oleh M (istri korban) umur 49 tahun warga Dusun Palegin Rt/Rw 001/014 Desa Longos Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep.

Korban bernama S (54) alamat Dusun Palegin Rt/Rw 001/014 Desa Longos Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep, sedangkan tersangka bernama J (61) dengan Alamat Dusun Palegin Rt/Rw 001/014 Desa Longos Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep.

Waktu dan tempat kejadian perkara pada hari Selasa tanggal 2 Oktober 2024 sekira pukul 15.30 wib di tegalan yang berlokasi di Dusun Palegin Kec. Gapura Kab. Sumenep.

Motif tersangka J melakukan Penganiayaan kepada korban S adalah karena dendam pribadi

Kronologis kejadian berawal pada hari rabu tanggal 2 Oktober 2024 sekitar pukul 15.00 Korban S pamit kepada istrinya pergi ke kebun untuk memanjat pohon siwalan dan mengambil air legen yang ada di atas pohon siwalan,” ungkap Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas Akp Widiarti S.,S.H

Baca juga  Bripka I Wayan Sanjaya Sosialisasi Aplikasi Super APP Polres Pulpis

“Sekitar pukul 15.30 wib korban S pulang ke rumah dalam keadaan berlumuran darah dari atas kepalanya, melihat korban berlumuran darah saya kaget dan langsung menanyakan pada korban S ( arapa ghaneko dhika mak loka sapa ganiko se alokae ) , kenapa kamu kok luka, siapa yang melukai kamu,, dan korban S menjawab perasaannya di sengat leba, ternyata setelah di raba kepalanya mengeluarkan darah dari kepala bagian atas, kemudian setelah menoleh ke belakang Korban, melihat J pergi meninggalkan korban S sambil memegang sebatang bambu dan senjata tajam (kapak )

Atas kejadian tersebut korban mengalami luka sobek di bagian kepala kanan atas. Selanjutnya pelapor datang ke Polsek Gapura untuk melaporkan kejadian tersebut guna proses hukum lebih lanjut,” jelas Akp Widiarti

Baca juga  Polsek Kahayan Kuala melaksanakan giat Binluh himbauan tentang larangan Narkoba di wilayah kecamatan Kahayan Kuala.

Mendapat laporan tersebut, selanjutnya unit resmob melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang bernama J dan pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 wib pelaku J diketahui berada dirumahnya yang beralamat di Dusun Palegin Kec. Gapura Kab. Sumenep, kemudian J dilakukan penangkapan dan setelah diintrogasi bahwa J mengakui telah menganiaya (korban) selanjutnya J dibawa ke Kantor Polres Sumenep guna proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya

“Barang bukti yang diamankan petugas adalah 1 (satu) Buah Kapak dengan panjang 30 cm.”

Akibat perbuatannya tersangka J dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara

(Bib)

Share :

Baca Juga

Artikel

Peduli Kesehatan Babinsa Koramil 0830/04 Bubutan Dampingi Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio

Artikel

Tingkatkan Keimanan, Prajurit Brigif 2 Marinir Peringati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW 1445 H

BERITA UTAMA

Serah Terima Piket, Aiptu Abdul Azis Cek Kelengkapan Barang Dinas

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Gencar Sosialisasi Saber pungli kepada Warga

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Banama Tingang Sosialisasi ke Warga tentang TPPO

Uncategorized

Demi keamanan ibadah perayaan kenaikan Isa Al-Masih Personel Sat Binmas dan anggota Polres Pulpis Laksanakan PAM diGereja GKE KAHARAP.

Artikel

Taruna AAL Korps Marinir Angkatan ke-71 Perdalam Materi Keslap dan Intelijen

Artikel

Personel Polsek Kahayan Kuala menyampaikan pesan Kamtibmas, dan Himbauan kamtibmas dan mendukung Program pemerintah terkait ketahanan pangan