Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 22 Juli 2025 - 12:32 WIB

Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Kecamatan Pragaan, Puluhan Poket Diamankan

Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Kecamatan Pragaan, Puluhan Poket Diamankan

Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Kecamatan Pragaan, Puluhan Poket Diamankan

 

SUMENEP  – Satresnarkoba Polres Sumenep kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Sumenep. Pada Senin malam, 21 Juli 2025, sekitar pukul 19.45 WIB, tim Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan.

Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh personel Satresnarkoba tersebut, seorang pria berinisial MZ (49), warga Dusun Nong Malang, berhasil diamankan di kediamannya. Dari tangan terduga pelaku, petugas berhasil menyita sebanyak 31 poket sabu dengan total berat 12,01 gram, yang dikemas dalam plastik klip dan disimpan di dalam bungkus rokok serta kotak seng.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Sumenep dalam memerangi jaringan peredaran narkoba hingga ke pelosok desa.

Baca juga  Ini Yang Dilakukan Untuk Larang Membakar Lahan

“Penindakan ini adalah bukti bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Sumenep. Terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Widiarti.

Selain sabu, turut diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp318.000, satu unit handphone, satu buah bong, pipet kaca, korek api, dan beberapa peralatan lain yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengkonsumsi narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Sumenep AKP Anwar Subagyo, S.H. menambahkan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan proses penyidikan secara intensif terhadap pelaku dan mengembangkan kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Baca juga  Pj. Walkot Takziah ke Rumah Duka Almarhumah drh. Sri Kristiyani

“Kami akan mendalami kasus ini hingga tuntas. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat. Untuk itu, kami juga mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.

Polres Sumenep melalui Satresnarkoba terus berupaya menjaga wilayahnya dari ancaman narkotika demi mewujudkan masyarakat yang sehat dan bebas dari zat adiktif.(Red)

Share :

Baca Juga

Artikel

Polres Tulungagung Gagalkan Pencurian 47 HP Saat Konser Musik

Uncategorized

Rutin personil polsek Banama Tingang sosialisasi tentang larangan karhutla.

Artikel

PRAJURIT MARINIR AMANKAN 600 GRAM GANJA DI PELABUHAN JAYAPURA

BERITA UTAMA

Sosialisasikan Program Saber Pungli, Polsek Bukit Batu Edukasikan Perpres Nomor 87 Tahun 2016

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Sosialisasikan Larangan Membakar Hutan Dan Lahan kepada warga

Artikel

Komandan Korem 092/Mrl Sambut Kunjungan Bilateral Bersama TDM.

BERITA UTAMA

Polsek Dukuh Pakis Tangkap Pelaku Pencuri Hp di Pos Satpam

BERITA UTAMA

Antisipasi Gangguan Kamseltibcar, Satlantas Polresta Palangka Raya Lakukan Blue Light Patrol