Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Senin, 27 Januari 2025 - 12:52 WIB

Polres Sumenep Berhasil Ungkap Narkoba di Dalam Rumah Kos

Polres Sumenep Berhasil Ungkap Narkoba di Dalam Rumah Kos

Polres Sumenep Berhasil Ungkap Narkoba di Dalam Rumah Kos

 

SUMENEP TargetNews.id – Satresnarkoba Polres Sumenep Polda Jatim telah berhasil ungkap narkoba jenis sabu pada hari Minggu, tanggal 26 Januari 2025, sekira Pukul 21.30 Wib, di dalam rumah kos yang terletak di perum BTN Kolor, Alamat Jl. Dr. Cipto Ds. Kolor, Kec. Kota Sumenep, Kab. Sumenep.

Tersangka atas nama MA (37), laki laki, Wiraswasta, Alamat : Dsn. Bondak, Ds. Pagerungan Kecil, Kec. Sapeken, Kab. Sumenep, NR (27) Laki-laki, Pekerjaan : Tidak Bekerja, Alamat Jln. Turnojoyo X/6A, Ds. Kolor, Kec. Kota, Kab. Sumenep.

Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka MA sabu dengan berat kotor ± 3,37 gram, dengan rincian : 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dgn berat kotor ± 1,97 gram, 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dgn berat kotor ± 0,78 gram, 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor ± 0,62 gram, 7 (tujuh) plastik klip kosong, 1 (satu) unit handphone merk Oppo A18 warna hitam dgn nomor sim card : 085952483718, 1 (satu) buah tas ransel warna hitam merk Eiger.

Baca juga  Babinsa Koramil 1612-03/Reok dan Tokoh Masyarakat Bersinergi Persiapkan Hari Pramuka ke-63

Barang bukti yang disita dari Tersangka NR 1 (satu) unit handphone merk Redmi A1 warna rose gold dgn nomor sim card : 081945908428.

Kronologis kejadian berawal pada hari Minggu, tanggal 26 Januari 2025, sekira Pukul 21.30 Wib, di dalam rumah kos yang terletak di perum BTN Kolor, Alamat Jl. Dr. Cipto Ds. Kolor, Kec. Kota Sumenep, Kab. Sumenep, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap tersangka MA dkk, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) plastik klip yang berisi Narkotika jenis sabu yang di simpan di dalam tas ransel warna hitam yang berada di dalam lemari pakaian tersangka MA. setelah ditunjukkan kepada tersangka mengakui bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli melalui tersangka NR,” ungkap Humas Polres Sumenep Akp Widiarti S.,S H

Baca juga  Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas ke Pengguna Jalan Pada Ops Zebra Telabang 2023

Selanjutnya tersangka MA dkk, berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Psl 114 ayat 1 ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun

Bib

Share :

Baca Juga

Artikel

Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Dampingi Penyaluran Bantuan Oleh Pemdes Purwodadi Kepada 23 KPM

Artikel

Sinergitas TNI-POLRI Bersama Mahasiswa Sukseskan Program MBG

BERITA UTAMA

BRIGIF 4 MAR/BS MELEPAS SATGAS PAMTAS MOBILE RI-PNG TA. 2023

Uncategorized

Kasium Polsek Sebangau Kuala Sampaikan Pesan Kamtibmas

BERITA UTAMA

Serma Maftuh Babinsa Koramil 09/Kutowinangun Musdes Lumbu

BERITA UTAMA

Di Kolam Renang Isen Mulang, Satsamapta Polresta Palangka Raya Tinjau Kamtibmas

Uncategorized

Wujud Kedekatan Dengan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Aktif Sambangi Warga Binaan

Uncategorized

Babinsa Koramil 15/Klirong Laksanakan Komsos Bersama Warga Binaan