Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Senin, 3 Maret 2025 - 19:12 WIB

Polres Sumenep Kembali Tangkap Kasus Narkoba

Polres Sumenep Kembali Tangkap Kasus Narkoba

Polres Sumenep Kembali Tangkap Kasus Narkoba

SUMENEP TargetNews.id – Pada hari Jum’at, tanggal 28 Februari 2025, sekira Pukul 21.30 Wib, Satresnarkoba Polres Sumenep Polda Jatim telah berhasil melakukan ungkap kasus Narkoba jenis sabu di pinggir Jalan Yos Sudarso, Pasar kayu, Ds. Pabian Kec. Kota Sumenep

Terlapor atas nama FI (38) dengan alamat Jln. Sumba No. 1, RT/Rw : 007/004 Ds. Kertasada, Kec Kalianget Kab. Sumenep.

Barang bukti yang diamankan 2 (dua) poket plastik klip berisi sabu berat netto 2,26 gram, dengan rincian, 1 (satu) poket plastik klip dengan berat netto 1,12 gram, 1 (satu) poket plastik klip dengan berat netto 1,14 gram, Seperangkat alat hisap bong terbuat dari botol kecil warna bening yang pada tutupnya terdapat 2 (dua) sedotan plastik yang saling terhubung, 1 (satu) Tas kantong kecil warna putih, (satu) bungkus paket warna merah, 1 (satu) buah tempat kacamata warna hitam, 5 (lima) pack plastik klip kosong, 1 (satu) dompet kecil warna hitam, 2 (dua) plastik klip kosong, 1 (satu) bungkus bekas rokok merk SAMPOERNA MILD ISI 16, 1 (satu) sobekan tisu warna putih, 1 (satu) sobekan Lakban Warna merah, 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna hitam dengan nomor sim card : 081234532661
m). 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih dengan No.Pol : M 5792 TR, 1 (satu) timbangan elektrik warna hitam, 2 (dua) buah pipet kaca, 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari potongan sedotan plastik warna putih.

Baca juga  Sambangi warga dalam Cegah Karhutla Polsek Pandih Batu Sosialisasikan

Kronologis kejadian berawal pada hari Jum’at, tanggal 28 Februari 2025, sekira Pukul 21.30 Wib, di pinggir Jalan Yos Sudarso, Pasar kayu, Ds. Pabian Kec. Kota Sumenep, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap terlapor FI saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus rokok merk SAMPOERNA MILD ISI 16 yang didalamnya berisi 2 (dua) poket plastik klip berisi sabu yang dibungkus lagi dengan menggunakan plastik klip kosong Narkotika jenis sabu yang di simpan di Cover Dek Bawah sepeda motor Honda Scoopy dengan No. Pol. M 5792 TR yang di duganakan terlapor,” ungkap Humas Polres Sumenep Akp Widiarti

Baca juga  Personel Polsek Sebangau Sosialisasikan Pelayanan Publik akun medsos Polsek Sebangau Kuala

Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terlapor di jerat dengan pasal
Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun

Bib

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Ketua FPII Babel tidak korelasinya Humas Polres Bangka Barat, Pertanyakan status Media Di Babel

Artikel

PTPN IV PalmCo Gulirkan Rp7,4 Miliar Program TJSL Momen Natal dan Tahun Baru

BERITA UTAMA

Polresta Palangka Raya Pam Sholat Isya dan Tarawih di Masjid Nurul Iman

Artikel

Personil polsek sebangau kuala melaksanakan serah terima piket penjagaan mako polsek sebangau kuala

BERITA UTAMA

Ciptakan Situasi Aman Dan Kondusif Personil Polsek Kahayan Tengah Melaksanakan Patroli Malam

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Banama Tingang Sosialisasi ke Warga Tentang TPPO

Artikel

Beri Arahan ke PPPK,Pj. Wali Kota Tegal Tekankan Lima Hal

Uncategorized

Dekatkan Pelayanan Masyarakat kini Mobil Pos Polisi Keliling Hadir di Pulpis.