Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 20 Mei 2025 - 23:34 WIB

Polres Sumenep Lamban, Tangani Kasus Pencurian Mobil Ertiga Smart Key

Polres Sumenep Lamban, Tangani Kasus Pencurian Mobil Ertiga Smart Key

Polres Sumenep Lamban, Tangani Kasus Pencurian Mobil Ertiga Smart Key

 

Sumenep, Delikjatim.com – Sudah sembilan hari sejak raibnya mobil Ertiga dari bengkel pak Ismail Desa Kebunan Kecamatan Kota Sumenep Minggu 10/05/2025 silam, hingga kini Polres Sumenep belum mampu mengungkap siapa pelaku pencurian ini.

Pelapor melalui kuasa hukumnya Jecky Susanto. SH yang tergabung di Kantor Hukum SAHID AND PARTNERS LAW OFFICE Surabaya mendatangi Polres Sumenep Senin 19/05/2025 untuk menanyakan kepada penyidik sampai dimana perkembangan dalam mengungkap pelaku Pecurian di bengkel kliennya.

Diketahui, Laporan dengan nomor resmi: L/PB/288/V/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM. Yang membuat kasus ini semakin menghebohkan adalah sistem keamanan mobil tersebut yang terbilang canggih dengan teknologi smart key bisa terjadi, dimana pencurian secara manual dianggap nyaris mustahil tanpa ada keterlibatan jaringan pencurian dan peredaran mobil bodong antar wilayah.

Pasalnya, Dugaan keterlibatan jaringan mobil bodong ini disinyalir kuat dimana Adanya keanehan dan kejanggalan dalam hilangnya mobil tersebut, Pertama terkait plat mobil yang berbeda dengan STNK, mobil yang masuk ke bengkel adalah Nopol : B 2127 KZH sedangkan pada STNK Nopol : F 1131 OL, hal ini sudah jelas adanya pemalsuan sesuai dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pemalsuan dokumen, termasuk plat kendaraan, dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal enam tahun.

Baca juga  Dengan Spanduk Cegah Karhutla, Satbinmas Polres Pulpis Edukasi Masyarakat membuka lahan Tanpa Pembakaran

“Kedua terkait tanggal masuknya mobil ke bengkel tersebut pada tanggal 10/5/2025 berbarengan dan sama dengan tanggal lunasnya mobil tersebut di Leasing OTO Finance Sukabumi yaitu 10/05/2025”. Tandas Jecky kepada awak media.

Ketiga bahwa mobil tersebut sudah diperjual belikan sebanyak 4 kali sampai pemilik terakhir, padahal sudah jelas bahwa barang yang masih menjadi agunan/jaminan (kredit) tidak boleh beralih/diperjual belikan sesuai dengan Pasal 23 ayat (2) “melarang debitur untuk mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan objek jaminan fidusia tanpa izin tertulis dari kreditur”

“Maka dari hal tersebut kami Tim KUASA HUKUM PELAPOR Mendesak Polres Sumenep untuk segera usut tuntas dan tangkap Pelaku dan Dalang Dibalik hilangnya Mobil tersebut dalam waktu 1 minggu kedepan dan jika dalam kurun waktu yang ditentukan Polres Sumenep dalam hal ini Reskrim Polres sumenep maka kami Tim Kuasa Hukum Pelapor akan Melanjutkan Kasus ini ke POLDA JATIM dan PROPAM POLDA JATIM”. Tegas Jecky.

Baca juga  Babinsa Koramil 04/Kra Sebagai Narasumber Latihan Peningkatan Kapasitas SATLINMAS Desa Sidomulyo

Terpisah, Kanit Pidum Ipda Asmuni saat di konfirmasi melalui mengatakan bahwa kasus tersebut sudah tahap penyelidikan.

“Sudah tahap penyelidikan mas”. Balas singkat Asmuni

Disinggung apakah identitas pelakh sudah di kantongi, Hingga berita ini ditayangkan Asmuni masih belum menjawab pertanyaan awak media.

Kami meyakini Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K merupakan sosok pemimpin yang tegas dan mampu memberikan keadilan bagi korban, sehingga harapan besar kami ialah Agar Kapolres Sumenep memberikan atensi terhadap kasus ini dan bongkar semua jaringan pencurian dan peredaran mobil bodong di Madura khususnya di Wilayah Hukum Polres Sumenep.

Salam presisi (bersambung)

Share :

Baca Juga

Artikel

Kapolres Sumenep Lepas Personel BKO Pengamanan Pilkada 2024 di Tiga Wilayah Kepulauan

BERITA UTAMA

KKN, Ajang Kontribusi Mahasiswa Ke Masyarakat

Artikel

Hadir di Tengah Masyarakat, Satlantas Polres Pulang Pisau Pengaturan Pagi

Artikel

Cek Kesiapan Program Oplah Di Kabupaten Sambas Dandim 1208/Sambas Dampingi Tim Kementan RI Tinjau Sasaran.

BERITA UTAMA

Patroli Satsamapta Polresta Palangka Raya Kunjungi Kantor Kelurahan Bukit Tunggal

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasikan Program Saber Pungli di Desa Binaannya

BERITA UTAMA

LIRA Meberikan Surat Pengaduan Kepada Tiga Desa Kecamatan Jetis,Kabupaten Mojokerto

Uncategorized

Satlantas Polres Pulang Pisau Bagikan Brosur Tertib Berlalu Lintas