Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Jumat, 26 Mei 2023 - 01:02 WIB

POLRES SUMENEP PASANG BANNER LARANGAN ANGGOTA POLRI MASUK TEMPAT HIBURAN

TargetNews.id II Sumenep II Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, pasang banner larangan bagi Anggota Polri masuk ke tempat hiburan malam di Cafe – Cafe. Kamis (25/5/2023)
Pemasangan banner larangan tersebut dilaksanakan pada hari Rabu 24 Mei 2023 sekitar pukul 21.00 wib dengan Sipropam dan Unit Subden Pom V/4 Sumenep.

Sedangkan pemasangan benner dipimpin langsung oleh Waka Polres Sumenep Kompol Soekris Trihartono, S.Sos dan didampingi Kasipropam Ipda Muhajirin, SH.

Waka Polres Sumenep Kompol Soekris Trihartono.,S.Sos mengatakan bahwa pemasangan banner larangan ini untuk pencegahan pelanggaran Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP) masuk ke tempat hiburan malam di Cafe – Cafe.

Baca juga  Sekaligus Bernostalgia Danrem 064/MY Silaturahmi Sekaligus Halal Bihalal Ke Grup 1 Kopassus Dan Kodim 0602/Serang

“Pemasangan benner tersebut, kata Wakapolres Sumenep dalam bentuk Operasi Gabungan bersama POM TNI, ” jelasnya

Menurut Wakapolres Sumenep Tempat hiburan yang di lakukan operasi dan pemasangan benner diantaranya Cafe n Bilyard Mr. Ball Jl. Arya Wiraraja lingkar timur Desa Gedungan Sumenep, Cafe JBL Jl. Seludang Desa Kolor Sumenep serta Cafe Lotus Jl. KH. Mansyur Desa Pabian Sumenep,” terangnya

Lanjut Wakapolres Sumenep, Hal itu dilakukan dalam rangka menindaklanjuti himbauan Kapolres Sumenep Akbp Edo Satya Kentriko., S.H.,S.I.K., M.H., yang melarang keras anggota Polres Sumenep mendatangi atau melakukan hiburan di Tempat Hiburan Malam.
Dalam himbauannya, Kapolres Sumenep Akbp Edo dengan tegas dan keras melarang anggota Polres Sumenep untuk mendatangi tempat hiburan malam untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak pantas dilakukan oleh seorang anggota Polri.

Baca juga  Cegah Kecelakaan, Satlantas Pasang Spanduk Imbauan di Jalan Lele

Waka Sumenep menegaskan, dengan dipasangnya benner larangan, apabila ditemukan adanya anggota mendatangi tempat hiburan, Propam Polres Sumenep akan memanggil yang bersangkutan, baik dengan adanya laporan yang masuk ke Propam, ataupun memanggil berdasarkan adanya temuan dan diberi tindakan tegas, ” tegasnya.

Ysn

Share :

Baca Juga

Artikel

Berkunjung ke kantor Desa Babinsa Posramil Bonorowo bersama Bhabinkamtibmas gelar Komsos

BERITA UTAMA

Rutin personil polsek Banama Tingang sosialisasi tentang larangan karhutla

BERITA UTAMA

DETEKSI DINI GANGGUAN KEAMANAN, KALAPAS DAN JAJARAN KAMTIB LAPAS PAMEKASAN LAKUKAN KONTROL BRANGHANG

BERITA UTAMA

UPACARA KENAIKAN PANGKAT BINTARA DAN TAMTAMA BATALYON HOWITZER 2 MARINIR

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Polsek Pandih Batu Sampaikan Penyuluhan terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang

BERITA UTAMA

Anggota Piket Polsubsektor Jekan raya Polsek Pahandut Monitoring dan PAM Kegiatan Lokakarya mini lintas sektor UPTD Puskesmas Kayon

Artikel

Sambang ke Masyarakat, Personel Polsek Maliku Lakukan Sosialisasi dan Imbauan

Artikel

Kanit Paminal Propam Polrestabes Makassar Inisiasi Diskusi Pilkada Damai 2024