Polres Sumenep Ringkus Pengedar Narkoba Dan Berhasil Mengamankan BB 8,30 Gram Sabu

Ringkus Pengedar Narkoba Dan Berhasil Mengamankan BB 8,30 Gram Sabu

Ringkus Pengedar Narkoba Dan Berhasil Mengamankan BB 8,30 Gram Sabu

 

SUMENEP TargetNews.id – Satresnarkoba Polres Sumenep Madura Jawa Timur telah berhasil melakukan ungkap kasus Narkoba jenis sabu dengan barang bukti 8,30 gram. Selasa (2/7/2024)

Kejadian pada hari Senin, tanggal 1 Juli 2024, sekira Pukul 11.00 Wib. Di dalam rumah tinggal Terlapor AH, Alamat Dsn. Kolor, Ds. Rombasan, Kec. Pragaan, Kab. Sumenep. Terlapor AH berumur 56 tahun Alamat KTP : Dsn. Kedundung RT/RW : 00/00, Ds. Kertagena Laok, Kec. Kadur, Kab. Pamekasan.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah :
a). 63 (enam puluh tiga) poket plastik klip berisi sabu dengan berat masing-masing ; ± 0,13 gram, ± 0,14 gram, ± 0,15 gram, ± 0,16 gram, ± 0,14 gram, ± 0,14 gram, ± 0,13 gram, ± 0,11 gram, ± 0,13 gram, ± 0,14 gram, ± 0,16 gram, ± 0,12 gram, ± 0,14 gram, ± 0,14 gram, ±0,13 gram, ± 0,12 gram, ± 0,12 gram, ± 0,12 gram, ± 0,14 gram, ± 0,11 gram, ± 0,15 gram, ± 0,14 gram, ± 0,11 gram, ± 0, 14 gram, ± 0,15 gram, ± 0,13 gram, ± 0,11 gram, ± 0,12 gram, ± 0,13 gram, ± 0,13 gram, ± 0,14 gram, ± 0,15 gram, ± 0,12 gram, ± 0,13 gram, ± 0,13 gram, ± 0,15 gram, ± 0,14 gram, ± 0,12 gram, ± 0,14 gram, ± 0,13 gram, ± 0,12 gram, ± 0,15 gram, ± 0,06 gram, ± 0,12 gram, ± 0,14 gram, ± 0,13 gram, ± 0,14 gram, ± 0,13 gram, ± 0,13 gram, ± 0,14 gram, ± 0,13 gram, ± 0,11 gram, ± 0,13 gram, ± 0,13 gram, ± 0,13 gram, ± 0,15 gram, ± 0,13 gram, ± 0,11 gram, ± 0,14 gram, ± 0,13 gram, ± 0,13 gram, ± 0,15 gram, ± 0,14 gram (Berat Total Keseluruhan ± 8,30 gram).
b). Uang tunai sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
c). 11 (sebelas) plastik klip kosong.
d). 1 (satu) unit handphone android merk VIVO warna emas dengan sim card : 082334876199.
e). 1 (satu) kotak plastik mika bening.
f). 1 (satu) pack plastik berisi sedotan warna putih.
g). 2 (dua) buah bong yang terbuat dari kaca.
h). 2 (dua) buah kompor sabu.
i). 5 (lima) buah pipet terbuat dari kaca.
j). 4 (empat) sendok sabu terbuat dari sedotan plastik.
k). 1 (satu) pack plastik klip.
l). 1 (satu) buah dompet warna putih.

Baca juga  Aksi penyalahgunaan anggaran yang dilakukan oleh Harto terbongkar

Kronologisnya berawal pada hari Senin, tanggal 1 Juli 2024, sekira pukul 11.00 Wib, di dalam rumah tinggal Terlapor AH Alamat Dsn. Kolor, Ds. Rombasan, Kec. Pragaan, Kab. Sumenep. Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap terlapor AH, saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar rumah terlapor ditemukan barang bukti tersebut diatas, setelah ditunjukkan kepada terlapor mengakui bahwa barang bukti tersebut diatas adalah miliknya,” ungkap Kasi Humas Akp Widiarti S.,S.H

Baca juga  Bhabinkamtibmas Food Estate menyambangi warga desa binaannya serta cek dan kontrol Kamtibmas

“Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya terlapor dijerat dengan pasal Narkotika golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) _Subsider_BB Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya. Reed

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Pengiriman Aman Dan Terpecaya Ke Seluruh INDONESIA

Uncategorized

Gelar Jum’at Curhat, Kapolsek Bukit Batu Bagikan Bansos Kepada Warga

Artikel

RSUD dr Soeselo Terinovatif di Ajang Inovasi Daerah Kabupaten Tegal 2024

Uncategorized

Lakukan Cooling System, Bhabinkamtibmas Berupaya Ciptakan Pemilu Damai 2024

Artikel

Personil Polsek Kahayan Kuala giat KRYD berupa Patroli Kamtibmas guna Cegah Kriminalitas

Uncategorized

Wakapolresta Palangka Raya kembali Pimpin Apel Pagi di Mapolresta

Artikel

Klarifikasi TargetNews.id: Koreksi Informasi Terkait Dugaan Tahanan Wanita yang Keguguran di Polda Kalbar

BERITA UTAMA

Sembari Patroli, Aipda Priyo Ajak Warga Cegah Karhutla