Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 31 Januari 2025 - 17:11 WIB

Polres Sumenep Ungkap Kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Satu Unit Sepeda Motor

Polres Sumenep Ungkap Kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Satu Unit Sepeda Motor

Polres Sumenep Ungkap Kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Satu Unit Sepeda Motor

 

SUMENEP TaretNews.id – Satreskrim Polres Sumenep telah berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana Penipuan dan Penggelapan satu unit sepeda motor berdasar Laporan Polisi Nomor : LP/B/13/I/2025/Spkt Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, tanggal 14 Januari 2025 yang dilaporkan oleh OAP (27) alamat Jalan Arya Wiraraja Desa Kolor Kecamatan Kota Sumenep.

Kejadian perkara pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025, sekira pukul 22.00 Wib dirumah pelapor alamat Jln. Arya Wiraraja Ds. Kolor Kecamatan Kota Sumenep.

Tersangka atas nama SU (40) Jalan Wahid Hasyim 140 Rt/10 Rw/04 Desa Lawangan Daya Kec. Pademawu Kab. Pamekasan.

Kronologis kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025, sekira pukul 19.30 Wib tersangka dari Pamekasan bersama dengan temannya mobil pribadi kemudian tersangka turun di pertigaan saronggi perkiraan pukul 20.30 Wib.,” ungkap Humas Polres Sumenep Akp Widiarti S.,S.H

Baca juga  Pangdam Pimpin Pembukaan Ops Gaktib dan Yustisi Gabungan POM TNI TA. 2023 Di Wilayah Kodam XVIII/Kasuari

Selanjutnya tersangka naik bus dan turun di pertigaan terminal arya wiraraja lalu tersangka jalan kaki menuju kerumah korban yang sudah tersangka kenal sebelumnya / akrab , sesampainya di depan rumah korban, tersangka mengetok pagar lalu keluar korban menemui tersangka hingga kemudian tersangka dipersilahkan masuk lalu berbincang – bincang selesai berbincang-bincang tersangka meminjam sepeda motor dengan alasan meminjam sebentar untuk bertemu temannya, selanjutnya korban memberikan pinjaman satu unit sepeda motor tersebut kepada tersangka, selanjutnya sepeda motor tersebut dibawa ke Pamekasan dan tanpa ijin dari korban sepeda motor tersebut oleh tersangka digadaikan kepada orang lain sebesar Rp.2.200.000.- dan hasil gadai tersebut oleh tersangka digunakan untuk kebutuhan sehari hari

Baca juga  Rapat Paripurna Jelang Pergantian Ketua Gabungan Jalasenastri Kodiklatal

Selanjutnya tersangka di amankan oleh anggota Polres Pamekasan dan dibawa ke Polres Sumenep guna proses penyidikan lebih lanjut. Adapun motif tersangka menggadaikan sepeda motor untuk mendapatkan keuntungan uang,”tutupnya

Barang bukti yang diamankan adalah Surat BPKB ( Buku Pemilik Kendaraan Bermotor). Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 378 Kuhp atau Pasal 372 Kuhp

Bib

Share :

Baca Juga

Artikel

Serap Aspirasi Warga Masyarakat Polsek Maliku Melaksanakan Kegiatan Minggu Kasih Bersama Warga

BERITA UTAMA

Menjadi Pengurus Persab Bukan Untuk Cari Rejeki

Artikel

Kodim 0830/Surabaya Utara Periksa Kendaraan Koramil Jajaran

Artikel

Demi Keamanan Wilayah Piket Koramil 11/Mirit Patroli Malam

Uncategorized

Melalui Bhabinkamtibmas, Polsek Jabiren Raya Dorong Warga Manfaatkan Lahan Pekarangan

Uncategorized

Ops Zebra, Satlantas Polres Pulang Pisau Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas ke Pengguna Jalan

BERITA UTAMA

Latma “Cope West 2023”, Duel Udara F-16 TNI AU Vs USAF, Latihan Dogfight Dua Lawan Satu

BERITA UTAMA

POLRES GRESIK BANTAH BERITA KANIT RESKRIM POLSEK BUNGAH LEPAS PELAKU CURANMOR