Polres Sumenep Ungkap Penyelundupan 18 Ton Pupuk Bersubsidi, Dua Tersangka Berhasil Diamankan

Foto : Polres Sumenep Ungkap Penyelundupan 18 Ton Pupuk Bersubsidi, Dua Tersangka Berhasil Diamankan

Foto : Polres Sumenep Ungkap Penyelundupan 18 Ton Pupuk Bersubsidi, Dua Tersangka Berhasil Diamankan

SUMENEP – Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, berhasil menggagalkan penyelundupan pupuk bersubsidi yang akan dibawa keluar dari wilayah Kabupaten Sumenep.

Kapolres Sumenep Akbp Edo Satya Kentriko.,S.H.,M.H mengatakan bahwa petugas unit Resmob Sat Reskrim Polres Sumenep menghentikan kendaraan bermuatan pupuk bersubsidi tersebut pada hari Rabu tanggal 8 Maret pekan lalu sekitar pukul 20.30 Wib.

Menurut Kapolres Sumenep Akbp Edo Satya Kentriko.,S.H.,M.H, penyelundupan pupuk bersubsidi tersebut berhasil digagalkan di Jalan Raya Sumenep Pemekasan tepatnya di Desa. Sendang Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep.

Foto : Polres Sumenep Ungkap Penyelundupan 18 Ton Pupuk Bersubsidi, Dua Tersangka Berhasil Diamankan

“Pelaku penyelundupan tersebut ada 3 orang yakni berinisial H warga Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, sebagai sopir truk, IH warga Kecamatan Larangan Pamekasan sebagai sopir truk dan W warga Bluto Sumenep sebagai pemilik barang berupa pupuk bersubsidi (DPO),”ujar AKBP Edo.

Baca juga  Kadiv Humas Polri Beri Reward Umroh Kepada Anggota

Sementara barang bukti berupa pupuk urea sebanyak 240 karung, pupuk Phonska 120 karung dengan total sebanyak 18 ton dan 2 truk serta 2 sopir saat ini sudah diamankan di Mapolres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut.

“Sedangkan pelaku yang berinisial W berperan sebagai pemilik barang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),”terang AKBP Edo.

Menurut AKBP Edo pengungkapan penyelundupan pupuk bersubsidi tersebut adanya informasi tentang armada transportasi (truck) yang sedang melaksanakan muat barang (pupuk bersubsidi) di jalan Desa Aeng Baja Kenek Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep.

“Untuk memastikan informasi tersebut anggota kami langsung melakukan penyelidikan,”ungkap AKBP Edo.

Kemudian sekitar pukul 20.30 Wib, lanjut AKBP Edo di Jalan Raya Sumenep Pamekasan tepatnya di Desa. Sendang Kec. Prenduan Kabupaten Sumenep Unit Resmob melakukan penyekatan terhadap 2 kendaraan truck yang digunakan oleh terduga pelaku.

Baca juga  Cooling System Jelang Pilkada, Polres Batang Gelar Tabligh Akbar Bareng Ustaz Wijayanto

“Dari situ kita ketahui bahwa dugaan penyelundupan pupuk bersubsidi semakin kuat, lalu kami lakukan pemeriksaan dan hasilnya dua orang kami tetapkan tersangka, dan satu orang kami tetapkan DPO,”tambah AKBP Edo.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf (b) Jo Pasal 1 Ke 3 (e) Undang- Undang Darurat nomor 7 tahun 1995 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi Sub Pasal 21 Jo Pasal 30 Peraturan Menteri Perdagangan nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Jo Pasal 55 Ayat Ke 1 KUHP

“Ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara, “ pungkas AKBP Edo. (**)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Tim Joyoboyo Polrestabes Amankan 12 Remaja Ala Gengster

Artikel

Babinsa Koramil 1612-03/Reo Dukung Pemberdayaan Masyarakat melalui BUMDes Nggalak

Uncategorized

Edukasi Kepada Warga Masyarakat tentang Alur Pelayanan Publik (SKCK) di Polsek Maliku

Uncategorized

Kembali, Bhabinkamtibmas Marang Laksanakan Patroli Karhutla

BERITA UTAMA

Kapolri bersama Panglima TNI Tinjau Pos Pelayanan Terpadu di Terminal Purabaya Jawa Timur

Artikel

Aipda yoyo aprianto Sosialisasi Layanan Call Center Polsek Sebangau Kuala Kepada Masyarakat

BERITA UTAMA

Polsek Bukit Batu Terus Sosialisasikan Larangan Karhutla kepada Warga

Uncategorized

Antisipasi Kecelakaan Lalulintas, Satlantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Patroli Rawan Laka