Polres Tanjung Perak Amankan 4 Orang Diduga Pelaku Pengeroyokan

Foto : Polres Tanjung Perak Amankan 4 Orang Diduga Pelaku Pengeroyokan

Foto : Polres Tanjung Perak Amankan 4 Orang Diduga Pelaku Pengeroyokan

TANJUNG PERAK – Empat pelaku pengeroyokan hingga mengakibatkan korban berinisial KR (60) meninggal dunia di depan rumah Jalan Kelantan Kota Surabaya, ditangkap polisi.

Empat orang terduga pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut diantaranya AG, (32) warga Jalan Pabean Cantikan Surabaya, M.M (27) warga Labang Bangkalan, H.R.T (34) warga Krembangan Surabaya dan R.L.N, (47) warga Jalan Indrapura Surabaya.

“Diduga ada Lima orang pelaku, dan sementara empat orang sudah kita amankan sedangkan satu orang inisial WD masih kit acari keberadaanya (DPO),” ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Herlina, pada Kamis (16/3/2023).

Foto : Polres Tanjung Perak Amankan 4 Orang Diduga Pelaku Pengeroyokan

AKBP Herlina juga mengungkapkan, kasus pengeroyokan hingga mengakibatkan KR tewas tersebut diduga karena benturan benda tumpul yang mengenai kepala korban.

Baca juga  Ikut Jaga Perdamaian Dunia, Polri Kembali Kirim Satgas FPU ke Afrika Tengah

“Kejadian itu berawal ketika korban KR memasuki pekarangan salah satu rumah yaitu L.B dan diteriaki maling,” kata AKBP Herlina.

Sesuai pengakuan para tersangka, lanjut AKBP Herlina bahwa pelaku L.B pada saat itu ketakutan kemudian menelpon A.G kemudian disusul oleh M.M dan W.D (DPO).

“Setelah sampai di TKP pelaku A.G memperingatkan pada korban KR agar keluar dari pekarangan rumah tersebut. Namun korban malah melawan dengan melempar batu kepada A.G,” terang AKBP Herlina,

Karena mendapat perlawanan tersebut A.G t, menghubungi pihak Security yaitu R.L.N dan H.R.T untuk datang membantu mengamankan korban.

Baca juga  Polres Probolinggo Gelar Turnamen E-Sport MLBB Kapolres Cup 2024, Beri Wadah Positif Bagi Pelajar

“Pada saat pelaku diamankan serta keluar halaman, korban berontak dengan melawan Security, sehingga korban dikeroyok oleh para pelaku tersebut,” tutur AKBP Herlina.

Ia menambahkan, setelah KR tidak berdaya, para pelaku memborgol kedua tangan korban, dengan mengikat kedua tangan dan kaki korban sampai meninggal dunia.

Selain mengamankan empat pelaku, Polisi juga menyita barang bukti diantaranya, satu borgol besi, dua tali rafia warna hitam serta rafia warna abu-abu, dua celana baju, satu gulung rafia warna abu-abu dan satu handphone merk infinix warna biru berisi video rekaman.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara. (Gus)

Share :

Baca Juga

Artikel

Babinsa Posramil 1714-06/ Tingginambut Beri Bantuan Kepada Masyarakat Yang Kena Musibah

Uncategorized

Disela Eela Patroli Perairan Anggota Satpolairud Sampaikan Maklumat Kapolda

BERITA UTAMA

Danramil 1612-07/Satar Mese Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Bahu Jalan

Uncategorized

Cegah Karhutla Sambangi Masyarakat Pesisir

Artikel

Pererat Silaturahmi, Personel Satgas Yonif 611/Awang Long Anjangsana di Gereja Kampung Kanmapri

BERITA UTAMA

Puspom TNI Gelar Operasi Gaktib di Jakarta

BERITA UTAMA

Kerjasama Depertemen Yehnik Kelautan Unhas p11 Cbang Makassar Gelar Sosialisasi Area Aktivitas wisata Pantai Biru

BERITA UTAMA

PERISTIWA KEBAKARAN DI MELINAU BUNUT HULU MENGHANGUSKAN GUDANG ALAT PERTANIAN DAN SPAREPART