Polres Tanjung Perak Amankan Pemuda Ketua Gangster Durian Runtuh 23 Kedapatan Membawa Senjata Tajam

Ketua Gangster Durian Runtuh 23 Kedapatan Membawa Senjata Tajam

Ketua Gangster Durian Runtuh 23 Kedapatan Membawa Senjata Tajam

 

Tanjungperak TargetNews.id Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengamankan pemuda ala gangster yang meresahkan masyarakat berinisial F alias I (16 ) warga Jalan Dupak Magersari Surabaya.

“Informasi penangkapan itu disampaikan Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP William Cornelis Tanasale melalui Kasi Humas IPTU Suroto.

Tim Opsnal Unit IV Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan seorang pemuda diduga ketua kelompok gangster Durian Runtuh 23 Surabaya inisial F alias I.

“F yang masih menyandang status pelajar itu ditangkap lantaran membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit sepanjang 90 cm. Mereka hendak melakukan aksi tawuran,” kata IPTU Suroto kepada awak media Kamis (04/07/2024).

Baca juga  Ciptakan Situasi aman Dan Kondusif Personil Polsek Kahayan Tengah Melaksanakan Patroli Malam

IPTU Suroto menjelaskan, penangkapan pelaku, berawal dari laporan masyarakat bahwa ada segerombolan anak muda diduga kolompok gangster hendak melakukan aksi tawuran atar kelompok.

“Puluhan remaja itu berkumpul di Jalan Sidotopo Sekolahan Surabaya pada Selasa 02 Juli 2024 malam. Beberapa diantara mereka membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit.

Melihat kedatangan Polisi, mereka kocar- kacir melarikan diri. Namun petugas berhasil mengedentifikasi satu dari kolompok gangster tersebut yang membawa senjata tajam yakni F alias I.

“Setelah dilakukan penyelidikan, Polisi mengamankan F dirumahnya Jalan Dupak Magersari Surabaya dengan barang bukti sebilah celurit sepanjang 90 cm,” jelas IPTU Suroto.

Baca juga  Dandim 0732/Sleman Sematkan Tanda Pangkat

Selanjutnya tersangka F dibawa ke Kantor Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Dihadapan penyidik, F yang merupakan ketua kelompok gangster Durian Runtuh 23 Surabaya ini mengaku berkumpul bersama temannya dari gangster aliansi Lasvegas Surabaya

Mereka berniat untuk membuat konten tawuran. Namun aksinya berhasil digagalkan oleh petugas.

“Alhamdulilah, aksi mereka digagalkan oleh petugas saat melaksanakan patroli,” ucap IPTU Suroto.

Atas perbuatannya tersangka F dijerat pasal 2 ayat (1) Undang – Undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam,” pungkasnya. Reed

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Kegembiraan Masyarakat Sumberpitu Menerima Sertifikat Melalui PTSL

BERITA UTAMA

Kepala Lapas Perempuan Malang Masuki Masa Purna Tugas

Uncategorized

Pastikan Aman, Polres Pulang Pisau Jaga Malam Puncak Hiburan Rakyat

BERITA UTAMA

Ketua Umum Soksi Ir. Ali Wongso Sinaga dan Sekjen Dr. Ilyas Indra Ziarah di Makam Pendiri Soksi Prof. Dr. Suhardiman, SE Dalam Rangka Rasa Syukur HUT Soksi Ke 63

Uncategorized

Babinsa Lela Hadiri Pelantikan Pengurus Majlis Ulama Indonesia Kecamatan Teluk Keramat

Artikel

Ingatkan Pengendara Selalu Klik Helm Untuk Keselamatan

Uncategorized

WADAN KORMAR HADIR UNDANGAN DUTA BESAR JEPANG UNTUK ASEAN

BERITA UTAMA

Di Kalampangan, Polsek Sabangau Ajak Keseriusan Masyarakat Cegah Karhutla