Polres Tanjung Perak Amankan Pemuda Ketua Gangster Durian Runtuh 23 Kedapatan Membawa Senjata Tajam

Ketua Gangster Durian Runtuh 23 Kedapatan Membawa Senjata Tajam

Ketua Gangster Durian Runtuh 23 Kedapatan Membawa Senjata Tajam

 

Tanjungperak TargetNews.id Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengamankan pemuda ala gangster yang meresahkan masyarakat berinisial F alias I (16 ) warga Jalan Dupak Magersari Surabaya.

“Informasi penangkapan itu disampaikan Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP William Cornelis Tanasale melalui Kasi Humas IPTU Suroto.

Tim Opsnal Unit IV Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan seorang pemuda diduga ketua kelompok gangster Durian Runtuh 23 Surabaya inisial F alias I.

“F yang masih menyandang status pelajar itu ditangkap lantaran membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit sepanjang 90 cm. Mereka hendak melakukan aksi tawuran,” kata IPTU Suroto kepada awak media Kamis (04/07/2024).

Baca juga  Pembentukan Sinergisitas Promosi KEK Sei Mangkei di Lingkup ASEAN

IPTU Suroto menjelaskan, penangkapan pelaku, berawal dari laporan masyarakat bahwa ada segerombolan anak muda diduga kolompok gangster hendak melakukan aksi tawuran atar kelompok.

“Puluhan remaja itu berkumpul di Jalan Sidotopo Sekolahan Surabaya pada Selasa 02 Juli 2024 malam. Beberapa diantara mereka membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit.

Melihat kedatangan Polisi, mereka kocar- kacir melarikan diri. Namun petugas berhasil mengedentifikasi satu dari kolompok gangster tersebut yang membawa senjata tajam yakni F alias I.

“Setelah dilakukan penyelidikan, Polisi mengamankan F dirumahnya Jalan Dupak Magersari Surabaya dengan barang bukti sebilah celurit sepanjang 90 cm,” jelas IPTU Suroto.

Baca juga  Polresta Palangka Raya Lakukan Serah Terima Piket Dimuka SPKT

Selanjutnya tersangka F dibawa ke Kantor Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Dihadapan penyidik, F yang merupakan ketua kelompok gangster Durian Runtuh 23 Surabaya ini mengaku berkumpul bersama temannya dari gangster aliansi Lasvegas Surabaya

Mereka berniat untuk membuat konten tawuran. Namun aksinya berhasil digagalkan oleh petugas.

“Alhamdulilah, aksi mereka digagalkan oleh petugas saat melaksanakan patroli,” ucap IPTU Suroto.

Atas perbuatannya tersangka F dijerat pasal 2 ayat (1) Undang – Undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam,” pungkasnya. Reed

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Polsek Sebangau Kuala Sambangi Warga dan Memberikan Himbauan Larangan Membakar Hutan dan Lahan

BERITA UTAMA

PRAJURIT YONTAIFIB 2 MARINIR TOREHKAN TINTA EMAS DI AJANG ALTITUDE RUN SERIES BALI 2023

BERITA UTAMA

Kendaraan Overload Dicegat, Sopir Diberi Teguran

Artikel

Dandim Briefing, Cermati Situasi Cuaca Ekstrem dan Yakinkan Persiapan Pesta Demokrasi

BERITA UTAMA

Budayakan Gotong Royong Babinsa Koramil 15/Klirong Bersama Warga Bersihkan Jalan Desa

Uncategorized

Maklumat Kapolda Kalteng di tempelkan di tempat umum supaya bisa di baca Masyarakat

Uncategorized

Sambangi warga Personel Polsek Sebangau Kuala Himbau Warga Agar Tidak Lakukan Pembakaran Hutan Maupun Lahan.

Artikel

TMMD Sengkuyung Tahap I Kodim Temanggung Sasar Dua Program Utama