Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 1 Januari 2025 - 01:18 WIB

Polres Tanjung Perak, Ungkap berbagai kasus berdominasi Narkoba

Dipenghujung tahun Polres Tanjung Perak, Ungkap berbagai kasus berdominasi Narkoba

Dipenghujung tahun Polres Tanjung Perak, Ungkap berbagai kasus berdominasi Narkoba

 

Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dalam sepanjang tahun 2024, mengungkap 356 kasus peredaran narkoba dengan berhasil mengamankan 426 tersangka, termasuk 19 seorang perempuan dan 95 residivis.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti senilai Rp3,4 miliar yang diduga mampu menyelamatkan 13.884 jiwa dari ancaman narkotika.

Kapolres Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelius Tanasale mengungkapkan, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu. 2.049,65 gram sabu, 1.806,93 gram ganja, 1.066 butir ekstasi, 97.807 butir pil LL, serta uang tunai Rp261,8 juta.

“Selain itu, 195 unit ponsel, alat timbang elektrik, dan alat pres plastik yang digunakan dalam operasi pengedaran turut disita,” kata AKBP William, pada Selasa (31/12).

AKBP William menjelaskan beberapa pengungkapan kasus besar diantaranya anggota kami melakukan penggerebekan di wilayah Gresik pada 7 Mei 2024,

dengan mengamankan tersangka EW di Jalan Krikilan, Gresik, untuk barang buktinya, 144,17 gram sabu dan alat timbang elektrik. Lokasi ini diduga menjadi tempat distribusi sabu dari Surabaya ke wilayah lain.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Sambangi Warga Sampaikan Pesan Kamtibmas

“Operasi di Lasem Barat, Surabaya (2 September 2024) Tersangka HA ditangkap dengan barang bukti 100,15 gram sabu, 44 butir ekstasi, dan alat timbang elektrik. Penangkapan ini mengungkap jaringan distribusi yang terorganisir di wilayah kota,” ungkap. Dia.

Lanjut. William menuturkan pengungkapan di Putat Jaya, Surabaya (9 Oktober 2024) Di lokasi ini, tersangka BP ditemukan menyimpan 530 gram ganja bersama alat timbang elektrik. Barang tersebut rencananya di edarkan di setiap wilayah

Kemudian penggerebekan di Bendul Merisi, Surabaya (20 November 2024) Tersangka TW tertangkap dengan barang bukti 57.315 butir pil LL, yang merupakan obat keras berbahaya. Operasi ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar dalam kategori obat keras tahun ini.

“Terakhir Penggerebekan di Jalan Kunti, Surabaya (25 November 2024) dalam penggerebekan yang dramatis, polisi menemukan 1 kilogram sabu, uang tunai Rp239,9 juta, alat pres plastik, brankas, buku catatan penjualan, dan alat timbang. Operasi ini menunjukkan adanya jaringan narkotika yang terstruktur dan beroperasi besar-besaran,”katanya.

Baca juga  Pimpin Apel Sore Polresta Palangka Raya, Wakasatsamapta Sampaikan Amanat dan Konsolidasi Tugas

Masih kata dia, Para tersangka dijerat dengan Pasal 111, 112, dan 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup menanti pelaku yang terbukti bersalah, terutama bagi mereka yang mengedarkan narkotika jenis sabu dengan berat lebih dari 5 gram.

“Selain itu, tersangka yang terlibat dalam peredaran obat keras berbahaya dikenai Pasal 435 Jo Pasal 138 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.” Tambah Wiliam.

Pengungkapan ini bukan hanya soal jumlah, tetapi soal nyawa yang berhasil kami selamatkan. Kami tidak akan berhenti memberantas narkoba hingga akar-akarnya demi melindungi masa depan generasi muda.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam memberantas narkoba. Dengan operasi yang terus berlanjut,

“pihak kepolisian berharap masyarakat turut berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari jerat narkotika.” Ujarnya.bib

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Turut Berduka, Babinsa Tambaksari Koramil 19/Kuwarasan Melayat Ketua RT

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku, Konsisten Sampaikan Larangan Karhutla untuk Warga Masyarakat

Uncategorized

Gelar Jumat Curhat, Polsek Kahayan Kuala dengarkan Keluhan dan Harapan Masyarakat Desa Papuyu II Sei Barunai Kec.Kahayan Kuala

BERITA UTAMA

Personel Polsek Banama Tingang Himbau Masyarakat Agar Stop Lakukan Penambangan Liar Yang Dapat Merusak Lingkungan

BERITA UTAMA

Pemuda Pancasila Tuntut Gelar Perkara Khusus Kematian Seorang Siswa Athira Makassar

Uncategorized

Pelayanan kepada Masyarakat kini Mobil Pos Polisi Keliling Satbinmas Hadir di Pulang Pisau.

Artikel

Dalam rangka Memperingati Hari Ulang Tahun Korps Marinir Yang Ke-79 Tahun 2024 Komandan Lanmar Sorong Beserta Ketua cabang 8 PG Kormar dan Perwira Lanmar Sorong Serta Pengurus Jalasenastri Cabang 8 PG Kormar Melaksanakan Anjangsana

Artikel

Personel Satlantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Patroli Daerah Rawan Laka