Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI

Jumat, 1 Desember 2023 - 13:13 WIB

Polres Tanjungperak Amankan Oknum Driver Ojol Diduga Melakukan Pelecehan Seksual

Polres Tanjungperak Amankan Oknum Driver Ojol Diduga Melakukan Pelecehan Seksual

Polres Tanjungperak Amankan Oknum Driver Ojol Diduga Melakukan Pelecehan Seksual

 

TANJUNGPERAK – Tim Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap seorang ojek online (Ojol) pelaku pelecehan seksual dengan pamer kemaluan terhadap anak di bawah umur.

AKBP Herlina, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak didampingi Kasat Reskrim Iptu Muhamad Prastya menyebut, pelaku yang diamankan yakni BM, (51) warga Jalan Babatan Pantai Utara Kecamatan, Kenjeran Surabaya.

Herlina mengatakan, awal dari peristiwa dugaan pelecehan seksual terhadap AR anak di bawah umur itu bermula pada Rabu 22 November 2023 sekitar pukul 13.31 Wib.

Saat itu pelaku yang bekerja sebagai ojek online sedang mencari penumpang di Jalan Wonosari Lor Kota Surabaya.

“Saat itu, AR sedang bermain sendirian di depan rumahnya, karena keadaan sekitar sangat sepi kemudian tersangka BM mendekati AR dan memanggilnya untuk melakukan aksi bejatnya tersebut,” ungkap Herlina,Jumat (01/12)

Baca juga  Ini Pesan Dandim 1008/Tabalong Saat Pimpin Wisuda Purna Tugas Anggotanya

Herlina mengungkapkan, setelah AR mendekati pelaku BM langsung membuka resleting celana yang dipakai lantas BM mengeluarkan alat kelaminnya untuk melakukan Masturbasi.

“Pelaku BM menyuruh korban AR untuk memegangi alat kelamin BM, untuk melakukan masturbasi AR,” jelas Herlina.

Herlina menambahkan, setelah korban AR tersebut memegangi alat kelamin BM dengan menggunakan tangan kirinya BM.

Kemudian oknum driver ojol melakukan Masturbasi dan mengocok alat kelamin dengan menggunakan tangan kanan BM.

Atas kejadian tersebut ibu korban merasa keberatan dan mendatangi SPKT Polres Tanjung Perak guna melaporkan perbuatan pelaku terhadap anaknya.

Berdasarkan laporan tersebut, anggota opsnal Satreskrim Polres Tanjung Perak melakukan penyelidikan dan pada hari Rabu 22 November 2023 sekitar pukul 13.31 Wib. Tersangka berhasil diamankan rumahnya.

Baca juga  Babinsa melaksanakan komsos dengan Patani jambu kristal di wilayah Binaannya

Selain mengamankan pelaku polisi menyita barang bukti berupa, satu baju batik warna hitam lengan pendek, satu jaket ojek online warna hijau, satu celana panjang warna coklat, satu pasang sepatu, satu tas warna hitam, satu masker dan satu unit sepeda motor Revo dan satu helm warna hitam.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76 huruf (e) Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Share :

Baca Juga

Artikel

Polda Kalteng Tindak Tegas Oknum Polisi Terlibat Curas di Katingan, Jatuhi Sanksi PTDH

Artikel

Komandan Kodim 1008/Tabalong Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pilkada 2024

Artikel

Kapolda Jatim Terpilih Secara Aklamasi Jadi Ketua PBVSI Jawa Timur 2024

BERITA UTAMA

Persiapan Polri Amankan KTT ASEAN di Labuan Bajo

BERITA UTAMA

Himbau Kamseltibcarlantas, Satlantas Lakukan Penling di Kota Pulang Pisau

BERITA UTAMA

Pelihara Kamtibmas, Satsamapta Polresta Palangka Raya Laksanakan Blue Light Patrol

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 15/Klirong Laksanakan Monitoring Harga Pupuk Di Wilayah Binaan

BERITA UTAMA

Sebanyak 665 Calon Bintara Dan Tamtama PK TNI AL Gelombang I Ikuti Pantukhir Daerah Panda Jakarta