Home / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / Olahraga / PERISTIWA / POLRI / TargetNews.id

Jumat, 10 November 2023 - 03:13 WIB

Polres Tanjungperak Berhasil Mengamankan Pelaku Jambret Yang Meresahkan Warga

Foto : Pelaku Jambret Yang Meresahkan Warga

Foto : Pelaku Jambret Yang Meresahkan Warga

 

TANJUNGPERAK,TargetNews.id Sepak terjang spesialis jambret perhiasan emas dan HP terhenti setelah salah satu pria berinisial UF (33), warga Jalan Randu Agung, Surabaya dibekuk Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Tersangka UF, ditangkap saat bersembunyi di kawasan Parseh, Bangkalan, Madura. Setelah beberapa kali beraksi mencuri kalung dan HP di Kota Surabaya.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu M Prasetyo melalui Kanit Jatanras Ipda Mustofah menyebut, dari keterangan pelaku, ia telah beraksi di enam TKP. Untuk menjambret kalung emas milik salah satu korbannya di Jalan Sidotopo Sekolahan, Surabaya pada Agustus 2022.

“Saat itu, UF menjambret berupa kalung dan berhasil menggasak perhiasan lainnya seberat 30 gram,” tutur Mustofah, pada Rabu (08/11/2023).

Baca juga  Grebek Sebuah Rumah, Satresnarkoba Polres Kendal Ringkus Seorang Pengedar Sabu

Mustofa mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari aksi penjambretan yang dilakukan terduga pelaku bersama temannya di depan toko Jalan Samudera, Surabaya. Polisi kemudian menyelidiki identitas terduga pelaku dari rekaman CCTV di lokasi.

Saat itu terduga pelaku beraksi menggunakan Honda Scoopy.

“Kami berhasil ketahui identitas pelaku dan kami tangkap. Ia sempat hendak mencabut pisau sepanjang 20 sentimeter di sampingnya namun berhasil kami sergap dulu,” terang dia.

Hasil penyelidikan terungkap terduga pelaku ini juga beraksi di Jalan Karet, Surabaya, dan Jalan Bunguran, Surabaya, dengan mendapatkan satu buah HP.

Lalu, saat beraksi di Jalan Semut Baru, Surabaya, berhasil menggasak kalung lima gram. Terduga pelaku juga beraksi di Jalan Bongkaran, dan Jalan Kapasan, Surabaya, dengan masing-masing barang curian lima gram dan delapan gram.

Baca juga  Komandan Pasmar 2 Hadiri Penutupan Pelatihan Terjun Free Fall Kowal

“Selain menangkap UF kami juga menyita motor sebagai sarana. Sementara untu uang hasil jualan perhiasan sudah habis dibagi dengan temannya dan untuk kebutuhan sehari-hari,” tutur dia.

Saat kita interogasi, pelaku pernah masuk penjara sebanyak lima kali sejak 2006 dan terakhir 2020 karena kasus penjambretan. Ia ditangkap Polsek Pabean Cantikan dan Polrestabes Surabaya.

“Ia menjual hasil curiannya usai beraksi, saat ini pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan dengan Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tutup dia. (Anil)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Residivis Judi 303 Tahun 2009,Nekat Melakukan Aksinya Mencuri Motor Menjelang Buka Puasa Dan Berhasil Di Amankan Polsek Kenjeran Surabaya

BERITA UTAMA

Kontes Burung Berkicau Piala Dandim Brebes Cup 1 Sukses

BERITA UTAMA

Kembali Polsek Maliku laksanakan KRYD

BERITA UTAMA

Danramil 09/Kutowinangun Hadir Pada Acara FKP Triwarno

BERITA UTAMA

Penghormatan Kepada Bendera Merah Putih, Kodim 0709/Kebumen Kembali Gelar Upacara Bendera Setiap Hari Senin

Artikel

Pasiops Yonmarhanlan VII Kupang menghadiri Sertijab Danyonif 743/Pradnya Samapta Yudha

Artikel

Poktan Budidaya Ikan dan Petani Desa Grinting Datangi Markas Kodim Brebes Angkut Cairan Mikroba

Artikel

Personel Polsek Banama Tingang Sosialisasikan Pelayanan Publik Call Center Polsek Banama Tingang