Home / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / TargetNews.id / TNI-POLRI

Rabu, 21 Juni 2023 - 00:33 WIB

Polres Tegal Kota Gelar Rekontruksi Kasus Penemuan Mayat Dalam Karung

Kota Tegal – Polres Tegal Kota menggelar rekontruksi kasus penemuan mayat yang terbungkus karung. Muhamad Jery Agung (25) tersangka dalam kasus tersebut, memperagakan 38 adegan dalam reka ulang atau rekonstruksi kasus pembunuhan sosok laki laki yang terjadi beberapa waktu lalu di Jalan Duku, Tegal Barat, Kota Tegal.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tegal Kota AKP Darwan, Selasa (20/6/2023) menjelaskan, dalam rekontruksi yang kita gelar hari ini, tersangka memperagakan 38 adegan. Mulai dari menjemput korban hingga tersangka kabur membawa sepeda motor usai melakukan pembunuhan.

Baca juga  Minimalisir Potensi Lakalantas Polsek Kahayan Tengah Melaksanakan Pengaturan Arus Lalin

“Rekonstruksi baru bisa kita lakukan setelah 56 hari dari penemuan mayat. Hal ini terkendala karena harus menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik,” kata Kasat Reskrim.

Setelah rekonstruksi hari ini, lanjut Kasat Reskrim, pihaknya akan segera melengkapi berkas untuk selanjutnya kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tegal.

Kasat Reskrim menambahkan, pada rekonstruksi hari ini, pihaknya juga mengundang pengacara dari tersangka dan juga dari pihak Kejaksaan Negeri.

“Dalam kegiatan rekontruksi kasus ini, pengacara dari pihak tersangka dan dari pihak Kejaksaan Kota Tegal juga turut hadir untuk menyaksikan secara langsung,” imbuhnya.

Baca juga  Sosialisasi Saber Pungli Oleh Personil Polsek Pandih Batu.

Sementara itu, Kasi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Tegal Priyo Sayogo mengatakan, pihak Kepolisian melakukan rekontruksi tersebut untuk menguatkan pembuktian terhadap pasal yang disangkakan.

“Apakah pasal-pasal yang disangkakan sudah sesuai dengan tindak pidana yang diperbuat oleh tersangka. Dan juga untuk menguatkan pembuktian kami saat di persidangan nanti,” jelas Priyo Sayogo.

Untuk saat ini pasal yang disangkakan terhadap pelaku dalam berkas, sambung Kasi Pidum, yakni pasal 356 Ayat 3 KUHPidana dan yang di alternatifkan yaitu pasal 339 KUHPidana.fauzi

Share :

Baca Juga

Artikel

Polres Jember Gelar Pembekalan Psikologi Massa untuk Personel PAM TPS Pilkada 2024

BERITA UTAMA

Personel Polsek Banama Tingang Himbau Masyarakat Agar Stop Lakukan Penambangan Liar Yang Dapat Merusak Lingkungan

BERITA UTAMA

Dandim dan Ketua Persit KCK Cabang XLIX Sambut Ibu Ketua Umum Persit KCK Ziarah ke Makam Sunan Ampel

BERITA UTAMA

KABEKANGDAM II/SRIWIJAYA RESMIKAN LAPANGAN SERBA GUNA MUSHOLLAH NURUSSA’ADAH

Artikel

Kodim 1612/Manggarai Melaksanakan Upacara Ziarah Ke TMP Dalam Rangka Memperingati Hari Ulang Tahun Korem 161/Wira Sakti Ke-63

BERITA UTAMA

Pentingnya Dunia Pendidikan Babinsa Temajuk Menjadi Guru Bantu Sekolah Dasar Di Perbatasan

Artikel

Babinsa Desa Darungan Bersama Poktan Tani Makmur Tanam Jagung di Lahan LMDH Wonoyoso

BERITA UTAMA

Peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw di Perhutani Lawu Ds dihadiri Wakil Kepala Devisi Regional Wakadivre Jawa Timur