Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Selasa, 30 Mei 2023 - 12:28 WIB

Polres Trenggalek Tetapkan Tiga Orang Tersangka Komplotan Pencuri Spesialis Toko Swalayan

TRENGGALEK – Upaya Polres Trenggalek mengungkap dan menangkap komplotan pencuri spesialis toko swalayan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 14 Mei 2023 yang lalu di Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek akhirnya membuahkan hasil.

Kapolres Trenggalek AKBP Alith Alarino, S.I.K dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Trenggalek mengungkapkan pihaknya telah menetapkan sedikitnya tiga orang tersangka.

“Satu orang tersangka berhasil diamankan yakni MN warga Soko Kabupaten Tuban. Kemudian IW dan K, keduanya perempuan dan ditetapkan sebagai DPO,” ungkap AKBP Alith,Senin (29/5)

AKBP Alith menuturkan, dari hasil pemeriksaan diketahui para tersangka melakukan aksinya sebanyak tiga kali.

Pertama hari Minggu tanggal 14 Mei 2023 sekira pukul 17.21 Wib, yang kedua pada hari Senin tanggal 15 Mei 2023 sekira pukul 08.05 Wib dan terakhir pada hari Selasa tanggal 23 Mei 2023 sekira pukul 13.45 Wib.

Baca juga  Danrem 031/WB Hadiri Pembukaan Turnamen Bola Voli Kapolri Cup 2024

Kejadian tersebut berawal dari salah satu saksi saat mengecek stok barang mengetahui bahwa stok beberapa barang berupa susu anak berbagai merk dan ukuran tidak ada ditempatnya.

Demikian pula dalam data penjualan kasir yang tidak sesuai dengan jumlah barang.

“Karena ada selisih, saksi kemudian mengecek CCTV toko dan diketahui ada seorang laki laki dan perempuan yang tidak dikenal mengambil barang berupa susu anak dalam jumlah banyak,”terang AKBP Alith.

Selang beberapa hari kemudian, saksi lainnya merasa curiga dengan kedatangan seorang laki-laki dan perempuan di toko tersebut yang mirip dengan pelaku pencurian yang sempat terekam sebelumnya.

Baca juga  Cek Sumber air Di Desa-desa Personil Polsek Pandih Batu menghadapi Musim Kemarau

Saksi kemudian melaporkan kepada pengelola toko hingga berhasil mengamankan salah satu dari tersangka.

Dari tangan tersangka Polres Trenggalek mengamankan sedikitnya belasan kaleng susu berbagai merk, sebuah handphone, uang tunai dan satu set kaos dan celana panjang.

Sementara kepada tersangka DPO pihaknya meminta dengan tegas segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Saat ini anggota masih dilapangan melakukan pengejaran,” tambah Akbp Alith.

Sementara terhadap tersangka petugas menjerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHPidana Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama- lamanya tujuh tahun. Anil

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Disandera KKB, Ini Foto-Foto Pilot Susi Air Bersama Pasukan EGIANUS KOGOYA

Artikel

Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba, 16 Kg Sabu Disita

Artikel

Iwanuddin: Pejabat Birokrasi Harus Sesuai Kompetensi

Artikel

Polsek Maliku Melaksanakan Patroli Dalam Rangka OMB Pemilu 2024.

BERITA UTAMA

Polsek Maliku Patroli Malam Cek Sitkamtibmas dilingkungan Obyek Vital Bank Bri

Artikel

Sasar Masyarakat Pesisir Sampaikan Maklumat Kapolda Kalteng

BERITA UTAMA

Masyarakat dan Ketua PWI Jatim Apresiasi Kegiatan Bakti Kesehatan dan Sosial Reuni Akabri 91 di Malang

BERITA UTAMA

Peduli Pertumbuhan Balita, Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Bersama Bhabinkamtibmas Dampingi Layanan Posyandu