Polres Tulungagung Berhasil Mengungkap 251,17 gram Narkotika Jenis Sabu

Berhasil Mengungkap 251,17 gram Narkotika Jenis Sabu

Berhasil Mengungkap 251,17 gram Narkotika Jenis Sabu

 

TULUNGAGUNG- TargetNews.id Kampanye melawan narkotika di jajaran Polda Jatim terus digencarkan oleh Polres Tulungagung dalam memerangi peredaran narkotika, okerbaya dan peredaran minuman keras ilegal.

Kali ini Polres Tulungagung Polda Jatim kembali berhasil menyita sejumlah 13 (tiga belas) kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya kurang lebih 251,17 gram.

Serbuk haram itu berhasil disita dari 4 orang pelaku yang ditangkap pada peristiwa ungkap Tanggal 23 April 2024.

Mereka adalah inisial BT, U, MHP dan A yang saat ini sudah diamankan Polisi dan dikenakan pasal yang berbeda.

Saat ini terhadap 4 orang ini dikenakan untuk tersangka BT dan U disangkakan Pasal 114 (2) sub pasal 112 (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka MHP dan A disangkakan pasal 127 ayat (1) huruf a UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga  Hadir Dilingkungan Warga, Jum'at Curhat Polsek Bukit Batu Bahas Kamtibmas

Bahkan Polres Tulungagung juga mengamankan satu orang oknum Polisi yang terlibat bersama masyarakat umum menyalahgunakan Narkoba berhasil diungkap pada tanggal 17 April 2024 yang lalu.

Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi, SH, SIK, M.Si kepada awak media pada saat Konferensi Pers, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran Narkoba khususnya di wilayah Kabupaten Tulungagung.

“Polres Tulungagung berhasil mengungkap 2 peristiwa tentang penyalahgunaan Narkoba”, ujarnya, Senin (30/4).

Yang pertama pada Tanggal 17 April 2024, perkara ini terjadi di wilayah Boyolangu di mana pihak Narkoba Polres mendapatkan informasi terhadap seseorang yang mencurigakan kemudian diketahui yang bersangkutan atas nama AM alias Plolong warga Sidoarjo.

“Dari AM didapati 1 buah paket berisi shabu seberat 0,3 gram kemudian kami melakukan pengembangan dan kemudian diketemukan pipet kaca, handphone, sepeda motor”, ungkapnya.

Baca juga  Mencegah Gangguan Kamtibmas Personel Polsek Maliku melaksanakan Patroli

Dari diri saudara AM ini kemudian dikembangkan dan ternyata AM ini berencana menggunakan tersebut bersama-sama dengan oknum anggota Polri yaitu DW.

“Kemudian kami melakukan pengamanan tentunya dari Sipropam, mengamankan DW kemudian kami melakukan pemeriksaan”, sambungnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa mereka sebelumnya sudah pernah menggunakan bersama.

“Kemudian saat ini saudara AM kami proses dengan pasal 112 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dan saudara DW sama juga kami kenakan pasal 112 dan 127”, tegasnya.

Saat ini DW ditempatkan khusus dikarenakan saat ini oknum Polisi itu selain diproses terkait dengan psikotropika yang ditemukan juga terkait dengan aturan kepolisian yaitu terkait dengan Kode Etik.

“Jadi Kita sampaikan komitmen kami dalam melakukan pemberantasan terhadap Narkotika dan Pisikotropika, Kami akan melakukan penindakan tegas terhadap siapapun yang terlibat,” tegas AKBP Arsya.
Tutupnya(ERS)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Gotong Royong, TNI – Polri di Lumajang Bantu Pembangunan Masjid Nurul Falah

Uncategorized

Persiapan Peresmian Kantor Barracuda ( Hadi Purwanto)Ketua Umum Lembaga Hukum Dusun Banjarsari.Kecamatan Dlangu Kabupaten Mojokerto

BERITA UTAMA

Danramil 13/Buluspesantren Hadiri Acara Lelang Barang dan Jasa

Uncategorized

Satuan Binmas Polres Pulang Pisau , Sambangi Warganya terkait Tindak Pidana perdagangan Orang

Artikel

Kesejahteraan Anggota Priortitas Utama, Danrem 071 bagikan Sembako untuk Kesejateraan Anggotanya

BERITA UTAMA

Humanis dan Sigap, Polres Pulang Pisau Kawal Jalannya Pawai Budaya Nusantara 2025

BERITA UTAMA

Turut Gelar Jumat Curhat, Kanit Binmas Polsek Pahandut Berdialog bersama Warga Pasar Besar

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Food Estate menyambangi warga desa binaannya serta cek dan kontrol Kamtibmas