Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / Uncategorized

Selasa, 22 Oktober 2024 - 22:26 WIB

Polresta Banyuwangi Berhasil Ungkap Sindikat Peredaran Narkoba Sita Sabu 1,1 KG

Polresta Banyuwangi Berhasil Ungkap Sindikat Peredaran Narkoba Sita Sabu 1,1 KG

Polresta Banyuwangi Berhasil Ungkap Sindikat Peredaran Narkoba Sita Sabu 1,1 KG

 

BANYUWANGI- TargetNews.id Komitmen Polresta Banyuwangi Polda Jatim dalam memerangi Narkoba kembali diwujudkan dengan keberhasilannya mengungkap peredaran Narkoba jenis Sabu.

Hal itu disampaikan oleh Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra,SIK saat menggelar pers release di halaman Mapolresta Banyuwangi,Senin (21/10).

Kombes Pol Rama Samtama Putra, mengatakan, dalam operasi yang berlangsung sejak 3 hingga 5 Oktober 2024, Polresta Banyuwangi berhasil menangkap empat tersangka dengan barang bukti Sabu seberat 1,1 kg.

Pengungkapan ini berawal dari penangkapan dua tersangka berinisial AFA dan MI, pada 3 Oktober 2024 di wilayah Sukolilo, Dusun Sukomaju, kecamatan Srono, Banyuwangi.

Dari hasil penangkapan itu, Polisi menyita 9 paket sabu-sabu.

Operasi tersebut kemudian berkembang hingga berhasil menangkap dua tersangka lain, SE dan JH, yang berperan sebagai pemasok Narkoba.

Baca juga  Sat Binmas Polres Pulang Pisau sambang dan patroli dialogis sekaligus berikan himbauan Kamtibmas dan tingkatkan keamanan lingkungan sekitar

Keduanya ditangkap pada 4 Oktober di rumah tersangka, dengan barang bukti berupa sabu disembunyikan di plafon rumah dan mobil tersangka.

“Dalam pengungkapan ini, barang bukti yang berhasil kami sita termasuk 12 paket sabu-sabu dengan total berat 1,1 kg,” kata Kombes Pol Rama.

Selain itu, Polisi juga mengamankan kendaraan yang digunakan untuk pengedara, yakni 1 Unit Sepeda Motor dan 1 unit mobil Honda Brio merah dengan nopol P 1013 XM.

Kapolresta Banyuwangi juga menjelaskan bahwa barang haram tersebut diduga kuat berasal dari jaringan Madura yang beroperasi di Surabaya.

Baca juga  Cek Sumber air Di Desa-desa Personil Polsek Pandih Batu menghadapi Musim Kemarau.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap beberapa pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman minimal 6 tahun penjara, maksimal hukuman mati atau 20 tahun penjara.

“Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Banyuwangi,” tegas Kombes Pol Rama.

Kapolresta Banyuwangi juga menegaskan, tidak ada ruang bagi para pengedar Narkoba.

“Tindakan tegas akan kami ambil, termasuk jika ada oknum anggota yang terlibat,” tegas Kapolresta Banyuwangi menutup pernyataannya(ERS)

Share :

Baca Juga

Artikel

Berikan Teguran Kepada Pengendara Motor Yang Tidak Memakai Helm Oleh Sat Lantas Polres Pulang Pisau

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 15/Klirong Sukseskan Program PTSL Dari BPN

Artikel

Cooling sistem Kapolres Pasuruan kunjungi tokoh agama Wakafkan Alquran Serta Serahkan Bantuan Sembako

Artikel

Polsek Kahayan Kuala lakukan sosialisasi kepada warga terkait telah di bentuknya Tim Satgas Saber Pungli di Wilkum Polres Pulang Pisau.

Uncategorized

Sampaikan pesan-pesan Kamtibmas dan himbau Larangan Karhutla Saat Sambangi Warga

Artikel

Kunjungan ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara PT SPMN Koordinasi terkait Persetujuan Lingkungan

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Bersama Bhabinkamtibmas Dampingi Penyaluran Bantuan di Desa Gumawang

Artikel

Babinsa dan Petani Labuan Amas Selatan Bahu-Membahu Tanam Padi Jenis Siam Madu