Polresta Magelang Tindak Tegas Penambangan Pasir Ilegal di Kawasan Lereng Merapi

MAGELANG – Polresta Magelang kembali berhasil melakukan penindakan terhadap para pelaku Penambangan Pasir secara ilegal dengan menggunakan alat berat. Penambangan ilegal tersebut di kawasan lereng gunung Merapi masuk wilayah Ngori, Desa Kemiren, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Jumat (07/04/2023) siang.

Mendapat informasi dari masyarakat terkait maraknya penambangan liar tanpa izin Sat Reskrim Polresta Magelang kembali melaksanakan penindakan secara prosedural di TKP bersama Tim Terpadu ESDM Provinsi Jawa Tengah.

Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono, S.I.K.,S.H.,M.H., memimpin langsung jalannya operasi di lokasi penambangan pasir tanpa izin tersebut bersama dengan Agus Sugiharto, S.T., M.T. (Kabid Minerba ESDM Provinsi Jateng), Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Rifeld Constantien Baba, S.I.K.,M.H., beserta personel Satreskrim Polresta Magelang, Kapolsek Srumbung dan anggota.

Baca juga  Reses Hartoyo DPRD Jatim, Bekali Warga dengan Ketrampilan

“Pada saat dilakukan penggerebekan 7 orang diduga pelaku penambangan berhasil diamankan. Selain itu sebanyak 2 unit Eksavator merk Kobelco warna biru PC 200 serta 7 (tujuh) unit truk pengangkut pasir ditemukan sedang beroperasi. Yaitu melakukan penambangan liar di lokasi,” terang KBP Ruruh di lokasi kejadian.

Kombes Pol Ruruh Wicaksono menjelaskan bahwa sebelumnya Polresta Magelang juga telah melakukan penggerebekan perkara yang sama di kawasan Desa Kemiren ini dan berhasil mengamankan 5 orang yang diduga melakukan penambangan pasir secara ilegal. Juga dengan menggunakan alat berat pada Sabtu (25/02/2023). Untuk perkaranya sudah dilakukan proses penyidikan dan saat ini perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.

Baca juga  SINERGITAS TNI-POLRI KODIM 0827/SUMENEP MELALUI KORAMIL ARJASA MEMBERIKAN SUPRISE DI HUT BHAYANGKARA KE-77

“Kepada para pelaku ini langsung kita lakukan proses penyidikan dan selanjutnya dipersangkakan Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelas Kombes Pol Ruruh. (Fauzi)

Share :

Baca Juga

Artikel

Komandan Pasmar 2 Hadiri Peringatan Hari Juang Polri 2025 di Surabaya

Uncategorized

Jaga Kamtibmas Perairan Salah Satunya Lakukan Pengecekan Alat Keselamatan Diatas Kapal Fery

Uncategorized

Patroli Dialogis Polsek Sabangau Jaga Kamtibmaas di Sabaru

Artikel

Siapkan Strategi Pemberantasan Penyakit Masyarakat, Polres Pulang Pisau Gelar Latpra Ops Pekat Telabang 2025

BERITA UTAMA

Kelompok Suporter Bola di Jawa Timur Sepakat Sukseskan Piala Dunia U-17

Artikel

Dadang  Kemampuan Literasi Keuangan dan Digital Penting Bagi Semua Pihak

Artikel

HUT TNI Ke 79 Kodim 1009/Tanah Laut Gelar Bakti Kesehatan, Pembagian Sembako Dan Makan Gratis

Uncategorized

Rutinitas Personil Polsek Kahayan Kuala guna cegah terjadinya bahaya tindak kejahatan & kebakaran, Kali ini dengan sasaran permukiman dan daerah rawan Kejahatan & kebakaran, guna cipta Sitkamtibmas yang aman terkendali.