Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / POLRI / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 26 Maret 2024 - 23:42 WIB

Polresta Malang Kota Amankan Ratusan Botol Miras

 

KOTA MALANG – TargetNews.id Satuan Samapta Polresta Malang Kota bersama Satpol PP, Kodim, Pasukan Garnesun, dan Dispenda Kota Malang menggelar Operasi Gabungan Pekat Semeru pada Minggu (23/3) dini hari.

Operasi gabungan ini bertujuan untuk menegakkan Surat Edaran (SE) Walikota No. 4 Th. 2024 tentang larangan penjualan minuman beralkohol selama bulan Ramadan.

Kasat Samapta Polresta Malang Kota Kompol Wiwin Rusli S.H, M.H menjelaskan, operasi ini menyasar toko-toko yang menjual minuman keras (miras) tanpa izin dan tempat hiburan malam yang memaksa buka di bulan Ramadhan.

“Operasi Pekat ini sebagai upaya menjaga ketertiban umum selama bulan Ramadan sekaligus menegakkan peraturan SE Wali Kota Malang No 4 Tahun 2024,” jelas Kompol Wiwin.

Patroli dimulai pukul 21.00 WIB hingga 00.30 WIB, keliling dengan sasaran wilayah Kecamatan Klojen. Tim gabungan menemukan penjual miras berkedok toko kelontong milik salah satu warga Jalan Nusakambangan Klojen.

Baca juga  Diduga Ada Jual Beli Hingga Lobi-Lobi Bangku SMK/SMA Negeri, Kadispendik Jatim Diminta Buka-Bukaan Data PPDB Online 2023

“Awalnya kami tidak menyangka toko itu menjual miras karena dari luar terlihat seperti toko kelontong biasa,” kata Kompol Wiwin.

Namun, saat diperiksa, tim gabungan menemukan 363 botol miras golongan A, B, dan C di dalam toko. Ratusan miras tersebut kemudian diamankan.

Pemilik toko kemudian dimintai keterangan dan dikenakan sanksi tipiring karena menjual miras secara sembunyi-sembunyi.

Tim gabungan kemudian bergerak ke wilayah Blimbing dan menemukan salah satu toko di Jalan L.A. Sucipto yang menjual miras dengan izin distributor.

Petugas masih mendalami apakah izin distributor tersebut memungkinkan penjualan miras secara eceran atau tidak.

Selanjutnya, tim gabungan bergerak menuju sebuah kafe di Jalan Kahuripan. Di kafe Down Town ini, ditemukan beberapa botol miras golongan A, B, dan C.

Baca juga  Patroli Malam Polsek Maliku Menyambangi lingkungan Pertokoan

Saat diperiksa, kafe tersebut hanya memiliki izin untuk menjual minuman golongan A.

“Barang bukti hasil operasi gabungan, yaitu 367 botol miras, diamankan di Mako Polresta Kota Malang”kata Kompol Wiwin.

Ia menegaskan,Polresta Malang Kota akan terus melaksanakan Operasi seperti ini selama bulan Ramadan, baik internal anggota Sat Samapta sendiri ataupun gabungan.

Pada kesempatan yang sama, Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat, mengatakan bahwa SE Wali Kota Malang No 4 Tahun 2024 harus ditaati.

Ia mengatakan Khusus kios atau toko yang menjual minuman beralkohol tanpa izin, berpotensi menjadi pendukung gangguan keamanan dan ketertiban umum.

“Yang jelas penindakan terkait penjualan miras terlebih yang tanpa izin seperti ini akan kami tindak tegas,”pungkasnya. (Redaksi)

Share :

Baca Juga

Artikel

Kodim 1009/Tanah Laut Gelar Rapat Anggota Tahunan Primer Koperasi Kartika Dalas Hangit

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Food Estate Melaksanakan Sambang Desa dan Menyampaikan Pesan-pesan Kamtibmas

Artikel

Upacara Ziarah Dalam Rangka Memperingati HUT Tentara Nasional Indonesia ke-79

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 15/Klirong Melaksanakan Pendampingan Dan Pengamanan Test Penjaringan Perangkat Desa

Artikel

Gelar Bakti Kesehatan dalam Rangka Bulan Bakti TNI – Polri

Artikel

Tembus Pegunungan Meratus Dua Hari Jalan Kaki, Aparat TNI-Polri Kawal Logistik Ke TPS Terluar

Uncategorized

Danramil 1612-07/Satar Mese Kapten Inf Roberto Carlos Hadiri Pembukaan Reakreditasi Puskesmas Iteng

Uncategorized

Tingkatkan Pelayanan Publik,Pengadilan Agama Gresik Audiensi Dengan Ormas Madas DPC Gresik