Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 27 Februari 2025 - 00:08 WIB

Polresta Malang Kota Berhasil Ungkap Tiga Kasus Pencabulan Dua Diantaranya Libatkan Ayah Kandung

Polresta Malang Kota Berhasil Ungkap Tiga Kasus Pencabulan Dua Diantaranya Libatkan Ayah Kandung

Polresta Malang Kota Berhasil Ungkap Tiga Kasus Pencabulan Dua Diantaranya Libatkan Ayah Kandung

 

KOTA MALANG – Polresta Malang Kota Polda Jatim berhasil mengungkap Tiga kasus pencabulan yang Dua di antaranya melibatkan ayah kandung sebagai pelaku.

Kejahatan ini terungkap setelah para korban dan kerabatnya melaporkan kejadian tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh, mengungkapkan bahwa tersangka pertama berinisial WSD (51) telah melakukan perbuatan bejat terhadap anak kandungnya sendiri, NA (20), sejak korban masih berusia 13 tahun.

Modus operandi WSD yang berdomisili di Kecamatan Klojen, dengan cara membujuk dan merayu korban (anaknya) untuk tidur dalam satu kamar.

Dari kesempatan itu kemudian dimanfaatkannya untuk melakukan aksi pencabulan.

Kompol Soleh mengatakan dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa WSD pertama kali melakukan perbuatannya pada tahun 2017, lalu berlanjut pada tahun 2019, dan terakhir pada 18 November 2024.

“Kasus ini terungkap setelah korban, berani bercerita kepada keluarga terdekat,” ungkapnya, Selasa (25/2).

Laporan tersebut kemudian diterima dan ditindaklanjuti dan tersangka WSD diamankan.

“Tersangk mengakui perbuatannya dilakukan karena sudah lama ditinggal istrinya bekerja di luar negeri sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW),”ujar Kompol Soleh.

Namun, alasan tersebut tidak dapat membenarkan tindakannya yang melanggar hukum.

Atas perbuatannya, WSD dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 6c UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca juga  Berbagi Coklat Polres Gresik Gelar Kampanye Simpatik Keselamatan di Jalan.

Masih ditempat yang sama Kompol Soleh didampingi Kanit PPA, Kasihumas dan Kepala Dinas Sosial Kota Malang juga mengungkap Kasus serupa yang dilakukan oleh tersangka BM (35), yang menyetubuhi anak kandungnya sendiri, NMS (14)

Kejahatan yang dilakukan BM tersebut terjadi pada Sabtu (25/1/2025) di rumahnya di wilayah Kecamatan Kedungkandang.

“Modus yang dilakukan BM mirip dengan tersangka WSD,” ujar Kompol Soleh.

Tersangka WD mengajak korban tidur dalam satu kamar sebelum melakukan perbuatan bejatnya.

“Kasus ini juga terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada keluarga terdekat,” ungkap Kompol Soleh.

Tersangka BM juga mengaku telah lama ditinggal istrinya sebagai TKW dan mengklaim khilaf atas perbuatannya.

Atas tindakan kejinya, BM dijerat dengan Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Selain dua kasus persetubuhan anak oleh ayah kandung, Polresta Malang Kota juga mengungkap kasus pencabulan lainnya yang dilakukan oleh seorang pria lanjut usia berinisial NR (66).

Pelaku NR mencabuli anak tetangganya sendiri, ISD (10) saat sedang sendirian di rumah pada Selasa pagi (18/2/2025).

Baca juga  Sosialisasikan Saber Pungli di Lakukan Oleh Personil Polsek Kahayan Tengah

“Modus NR adalah dengan berpura-pura gemas terhadap korban, lalu memanfaatkan situasi ketika korban sendirian di rumah untuk melakukan pelecehan seksual,” terang Kompol Soleh.

NR dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan menghadapi ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.

Didepan awak media, Kadinsos P3AP2KB Kota Malang, Donny Sandito, mengapresiasi langkah cepat Polresta Malang Kota dalam menangani kasus ini.

Ia menekankan pentingnya pemulihan psikologis bagi para korban.

“Kami berkolaborasi dengan Polresta Malang Kota dan Dinsos Provinsi Jawa Timur untuk melakukan pendampingan intensif kepada korban,” ungkapnya.

Saat ini, korban tetap bersekolah namun masih mengalami trauma. Oleh karena itu, kami memberikan asesmen psikologis agar kondisi mental mereka bisa pulih sepenuhnya,” ujar Donny.

Polresta Malang Kota Polda Jatim terus berupaya melakukan langkah preventif untuk mencegah kasus serupa terulang.

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan segera melapor jika menemukan indikasi kekerasan seksual di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melindungi anak-anak dari tindakan kekerasan seksual. Segera laporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui kasus serupa,” tutup Kompol Soleh.

Bib

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Sipropam Polresta Palangka Raya Cek Pengamanan Pertandingan Minisoccer

Artikel

Babinsa Gandusari Koramil 19/ Kuwarasan Dampingi Pelaksanaan Bulan Imunisasi Anak Sekolah di MI Fathul Ulum

Artikel

Sakera Mania Merasa Puas Dan Bangga Terhadap Manajemen Pengaman Polri Di Lapangan

Artikel

Sampaikan Larangan Karhutla Kepada Masyarakat Oleh personil Polsek Kahayan Tengah

Uncategorized

Datangi Kantor Kelurahan Pager, Polsek Rakumpit Sosialisasi Karhutla

Artikel

Polrestabes Terjunkan 2.015 Personil, Amankan Liga 1 Persebaya vs Dewa United

Uncategorized

Tanggapi Laporan Masyarakat, Polresta Palangka Raya Datangi Peristiwa Kebakaran Mobil

Artikel

Jaga Kualitas Hasil Panen, Babinsa Makrampai Bantu Warga Jemur Padi