Polresta Palangka Raya – Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Polda Kalteng bergerak cepat menanggapi dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (curat) yang terjadi pada wilayah hukumnya.
Para personel piket fungsi pun dikerahkan guna mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berlokasi di sebuah rumah pada kawasan Jalan Yos Sudarso XVII, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (17/8/2023) siang.
Setibanya di lokasi sekitar pukul 10.15 WIB, piket fungsi Polresta Palangka Raya pun langsung melakukan Tindakan Pertama pada Tempat Kejadian Perkara (TPTKP) dan olah TKP awal oleh Unit Inafis Satreskrim, sembari juga menghimpun informasi.
“Berdasarkan keterangan yang kita himpun, dugaan Tindak Pidana Curat diketahui oleh korban berinisial SA saat dirinya tiba di TKP sekitar pukul 09.48 WIB dan menemukan kondisi di dalam rumah telah berantakan,” tutur Kanit II SPKT, Aiptu Roedy Yhoeliantono.
“Dari hasil olah TKP awal, pelaku diduga kuat masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak kunci pintu bagian depan, kemudian juga diduga mengambil uang tunai senilai Rp. 40.000.000,00 (Empat Puluh Juta Rupiah) dari dalam lemari,” ungkapnya.
Setelah dilakukan TPTKP dan olah TKP awal, korban pun langsung membuat laporan ke Polresta Palangka Raya, yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh Satreskrim dengan upaya penyelidikan lebih lanjut. (pm)