Polresta Palangka Raya – Press release digelar oleh Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng guna menyampaikan penanganan tentang Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada wilayah hukumnya.
Press release berlangsung di depan ruang Unit Jatanras pada Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang dipimpin oleh Wakapolresta, AKBP Andiyatna, S.I.K., M.H., Rabu (8/2/2023) siang.
Dengan didampingi Kasat Reskrim, Kompol Ronny M. Nababan dan Perwira Satreskrim, Wakapolresta pun menyampaikan tentang penanganan kasus tersebut, yang terjadi di depan sebuah gudang Jalan Pinus Induk, Kota Palangka Raya, pada Hari Minggu (6/11/2022) tahun lalu.

Foto : Polresta Palangka Raya Gelar Press Release Tindak Pidana Pencabulan Anak di Bawah Umur
“Kita akan menyampaikan tentang penanganan tentang Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dialami oleh korban yakni seorang anak perempuan sebut saja bunga dan tersangka yakni seorang pemuda berinisial MA (21),” ungkap Wakapolresta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diketahui melakukan pencabulan terhadap korban yang statusnya anak di bawah umur, yang berawal saat korban bertemu dengan tersangka yang baru saja dikenalnya pada Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekitar pukul 20.00 WIB.
Pada saat itu, tersangka memegang dan mengarahkan tangan korban untuk memegang kemaluannya tetapi korban tidak mau, setelah itu korban pun diajak oleh tersangka menuju ke belakang gudang pada TKP tersebut dan melanjutkan Tindak Pidana Pencabulan terhadap korban.
“Atas tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban, MA pun kini ditahan pada Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum yang berlaku dan penyidikan oleh Unit PPA Satreskrim,” terang AKBP Andiyatna.
“Yang mana MA akan dipersangkakan dengan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya. (pm)