Polresta Palangka Raya – Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Polda Kalteng mengerahkan jajarannya yakni Polsek Pahandut untuk melakukan tugas pengamanan (pam) pada kegiatan Pemeriksaan Sidang Setempat Perkara Perdata.
Pam tersebut dilakukan pada lokasi kegiatan di kawasan Jalan Irian, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang dilaksanakan oleh Aipda Berce Dodik dan rekan-rekannya, Jumat (16/6/2023) pagi.
“Kegiatan ini merupakan pemeriksaan dalam rangkaian Sidang Perkara Perdata yang dilakukan oleh hakim dan majelis hakim pada tempat atau objek yang sedang dipersengketakan oleh pihak penggugat dan tergugat,” ungkap Aipda Berce Dodik.
“Yang tentunya memiliki potensi kerawanan akan terjadinya gangguan kamtibmas selama pelaksanaannya, oleh karena itulah tugas pengamanan ini kami lakukan guna mencegah hal tersebut,” tambahnya.
Pemeriksaan Sidang Setempat tersebut dihadiri oleh hakim ketua beserta hakim anggota, panitera, juri sita dengan didampingi BPN Kota Palangka Raya, beserta juga dari pihak penggugat dan tergugat.
Melaksanakan pam pada kegiatan tersebut mulai pukul 09.00 WIB, Berce Dodik dan rekan-rekannya pun menegaskan bahwa akan melakukannya dengan maksimal dan sebaik mungkin selama keberlangsungannya.
“Kami akan melaksanakan pam ini dengan sebaik mungkin demi memastikan terjaga kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama keberlangsungannya, mulai dari awal hingga berakhirnya nanti,” tegasnya.
“Sebagaimana atensi dari Bapak Kapolda, Irjen Pol. Nanang Avianto dan Bapak Kapolresta, Kombes Pol. Budi Santosa dalam Program Jumat Curhat terkait upaya menjaga kondisi kamtibmas pada seluruh kegiatan,” pungkasnya. (pm)