Polresta Palangka Raya – Usai membantu upaya pemadaman, Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng melakukan Tindakan Pertama pada Tempat Kejadian Perkara (TPTKP) peristiwa kebakaran yang terjadi di wilayah hukumnya.
TPTKP dilakukan oleh Unit SPKT bersama Unit Patmor Satsamapta dan piket fungsi pada TKP kebakaran di Jalan G. Obos XVII RT. 4 / RW. VI, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang dipimpin oleh Kanit II SPKT, Aiptu Roedy Yhoeliantono, Sabtu (15/7/2023) siang.
“Seusai kebakaran berhasil dipadamkan, kami pun selanjutnya melakukan TPTKP guna mengamankan lokasi selama Tim Inafis Polresta Palangka Raya melakukan identifikasi dan penghimpunan informasi kejadian,” ungkap Aiptu Roedy.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Aiptu Roedy menjelaskan bahwa peristiwa kebakaran tersebut terjadi sekitar pukul 10.20 WIB dan diketahui oleh para saksi yang merupakan penghuni rumah.
“Api penyebab kebakaran diduga berasal dari dari salah satu rumah dan kemudian dengan cepat merambat pada dua rumah lainnya, yang mana ketiga bangunan rumah tersebut terbuat dari kayu dan beton serta beratapkan seng,” jelasnya.
“Sehingga mengakibatkan tiga orang korban selaku pemilik rumah mengalami kerugian materiil mencapai Rp. 170.000.000,00 (Seratus Tujuh Puluh Juta Rupiah), meskipun demikian syukurnya tidak ditemukan ada korban jiwa atas peristiwa ini,” lanjutnya.
“Sedangkan untuk kronologi peristiwa dan penyebab terjadinya kebakaran masih dalam proses identifikasi, serta situasi di lokasi saat ini pun sudah berangsur-angsur kembali aman dan kondusif,” pungkas Roedy. (pm)