Home / BERITA UTAMA / DAERAH / PERISTIWA / TNI-POLRI

Selasa, 2 Mei 2023 - 09:12 WIB

Polresta Palangka Raya Ringkus Pelaku Penipuan Modus Top Up Uang Digital

Polresta Palangka Raya – Seorang pria berinisial OS(32), asal Medan, Sumatera Utara yang tinggal di Jalan Tingang dicokok polisi, karena menipu beberapa konter pulsa di wilayah Palangka Raya dengan modus top up saldo aplikasi uang digital.

Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng, Kombes Pol Budi Santosa, S.I.K., M.H. melalui Kasatreskrim Kompol Ronny M Nababan mengatakan, OS (pelaku) berhasil diringkus setelah dua orang korbannya melapor ke Polresta Palangka Raya.

Kompol Ronny menjelaskan, pelaku beraksi dengan cara datang ke toko korban untuk mengisi top up saldo uang digital pada aplikasi dana sebesar 600 ribu rupiah, setelah transaksi selesai, korban meminta uang pembayaran namun pelaku mengatakan dompet tertinggal didalam jok sepeda motor.

Baca juga  Polres Metro Jakarta Barat membagikan sebanyak 250 masker dan vitamin

“Pelaku kemudian menuju sepeda motornya dan berpura-pura akan mengambil uang sembari meminta printout transaksi yang telah selesai dilakukan, ketika korban lengah, pelaku langsung melarikan diri.” Beber Ronny.

Pelaku berhasil diamankan oleh tim gabungan Subnit Lidik Resmob Jatanras Sat Reskrim Polresta Palangka Raya, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng, dan Intelmob Polda Kalteng di sekitaran Jalan Pilau Palangka Raya, Senin (1/5/2023) sore setelah beberapa hari melakukan penyelidikan.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk honda beat street warna hitam dengan Nomor Polisi KH 2192 YP dan satu unit sepeda motor merk honda sonic warna merah putih hitam dengan Nomor Polisi KH 5144 YH serta satu unit Smartphone merk vivo warna hitam yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

Baca juga  Antisipasi Karhutla Sejak Dini Sat Samapta Polres Pulpis Gelar Patroli Maja

“Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal empat Tahun penjara dan dari pemeriksaan awal, diketahui pelaku telah beraksi di 10 TKP, oleh sebab itu kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa pernah menjadi korban aksi serupa agar dapat segera melaporkannya ke Polresta Palangka Raya,” tandasnya. (b1b)

Share :

Baca Juga

Artikel

Dandim 1612/Manggarai bersinergi dan Koordinasi Antara Berbagai Pihak Rapat Persiapan Pelaksanaan Pemilu 2024 di Kabupaten Manggarai

Artikel

LAZIS Nurul Falah membuka 4 Titik Sahabat Belajar di Ngagel Rejo Surabaya

BERITA UTAMA

DANPASMAR 3 MENINJAU PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA AKOMODASI PRAJURIT PASMAR 3

Artikel

Keramik bantuan Pangdam IM dipasang di Dayah Mu’arifful Fatah Aceh Timur

BERITA UTAMA

PRAJURIT MENBANPUR 3 MAR LAKSANAKAN LATIHAN SATUAN DASAR I

Artikel

Sambut Bulan Suci Ramadhan 1445 H, Karyawan PTPN IV Regional V Berbagi melalui Donor Darah

Artikel

Kapolres Kediri Kota Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Food Estate Sosialisasi Tentang Larangan Karhutla ke Masyaraka