Polresta Palangka Raya – Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Polda Kalteng menerima kegiatan sosialisasi tentang tata pengelolaan barang bukti yang dilakukan oleh Tim Bagtahti Rorenmi dari Bareskrim Polri.
Sosialisasi dari tim tersebut berlangsung di Aula Rupatama Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang dipimpin oleh Kabagtahti Rorenmin Bareskrim Polri, Kombes Pol. Drs. Gatot Agus Budi Utomo, Rabu (31/5/2023) pagi.
Wakapolresta, AKBP Andiyatna, S.I.K., M.H. dan Kasattahti, AKP Erwin Apriadi bersama perwakilan dari Satreskrim, Satresnarkoba dan Satlantas mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut, yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.
“Selamat datang kepada Bapak Kombes Pol. Drs. Gatot Agus Budi Utomo beserta Tim Bagtahti Rorenmi Bareskrim Polri di kesatuan Polresta Palangka Raya, semoga rangkaian kegiatan dalam sosialisasi hari ini dapat berjalan dengan lancar,” ungkap Wakapolresta.
Berdasarkan penyampaian dari Kombes Pol. Drs. Gatot Agus Budi Utomo, AKBP Andiyatna menjelaskah bahwa kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan guna menyampaikan sistem pengelolaan barang bukti yang benar sesuai dengan SOP Polri.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk menyampaikan bagaimana sistem dan tata pengelolaan barang bukti yang sesuai dengan SOP Polri dan Perkap, mulai dari bidang administrasi, tempat penyimpanan serta pengelompokan jenis barang bukti yang bernilai ekonomi dan lainnya,” jelasnya.
“Selain itu juga bagaimana mekanisme dalam mengelola kondisi, jumlah dan keadaan barang bukti saat diterima maupun pada saat masa pelimpahan ke kejaksaan, termasuk pula dalam hal perawatan tahanan,” lanjutnya.
Setelah berakhirnya sosialisasi tersebut, kegiatan pun dilanjutkan dengan pengecekan kondisi fisik barang bukti di beberapa satfung di Polresta Palangka Raya, termasuk juga pada ruang tahanan markas komando (mako). (pm)