Home / Uncategorized

Sabtu, 15 April 2023 - 15:19 WIB

POLRESTA PONTIANAK UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA CURAS YANG MERESAHKAN MASYARAKAT

Pontianak TargetNews.id Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi,S.I.K,MH mengatakan pihaknya dalam 1 bulan terakhir ini berhasil mengungkap sejumlah kasus curas (pencurian dengan kekerasan) yang terjadi di wilayah hukumnya (wilkum).

Adhe mengungkapkan bahwa pada tanggal 12 April 2023 lalu sekitar pukul 13.30 Wib anggotanya berhasil menangkap pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) di di Jalan Tanjung Raya 1 Gg.Stabil Kecamatan Pontianak Timur.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi dalam konprensi persnya Jumat siang (14/04/23) mengungkapkan tersangka berinisial USW (40) warga Pontianak, dalam melakukan aksinya masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel pintu belakang rumah dengan menggunakan Linggis atau alat bangunan, karena dirinya memang bekerja sebagai kuli bangunan.

Pelaku yang dihadirkan dalam konprensi pers tersebut terlihat tangan diborgol dengan kaki diperban akibat ditembus peluruu.

Baca juga  Kanwil Kemenkumham Jabar Angkat Bicara Terkait Foto Tahanan Dapatkan Fasilitas Mewah di Rutan Kebon Waru

“Tersangka ini mengambil 1 unit handphone merk iphone X warna space grey dan 1 unit handphone merk Samsung Note 9 warna midnight black. Selain itu tersangka mengambil uang tunai sebesar Rp 10.000.000,(sepuluh juta rupiah) yang di simpan di ruang tengah,” papar Kapolres.

“Tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara meninju menggunakan tangan kosong mengenai bagian mata sebelah kanan, dan mengakibatkan luka lebam”, jelasnya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.20.000.000,(dua puluh juta rupiah) sehingga dirinya membuat laporan ke Polresta Pontianak guna pengusutan lebih lanjut, terangnya Kombes Pol Adhe Hariadi.

Baca juga  Monitoring Percepatan Penurunan Stunting Personel Kodim 1009/Tanah Laut Dampingi Kegiatan Posyandu Di Desa

Kemudian dilakukan pengembangan, namun terdapat fakta mengejutkan bahwa tersangka telah melakukan aksi pencurian di 8 TKP dengan 7 alamat yang sama Jalan Tanjung Sari, Pontianak Tenggara, 1 Jalan Reformasi. dari 8 TKP salah satunya Rumah milik ASN di Kejaksaan.

“Pada saat dilakukan pencarian barang bukti di TKP Jalan Reformasi tersangka melarikan diri, menilai perbuatan tersangka terhadap korban-korban sebelumnya, serta kondisi saat itu yang dinilai membahayakan jiwa petugas dan masyarakat sekitar, maka dilakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan tersangka, kemudian tersangka di bawa ke RS.Anton Soejarwo Pontianak untuk mendapatkan perawatan,” terangnya.

Tersangka pencurian dengan kekerasan terpaksa harus mendekam di jeruji besi, sebagaimana dimaksud Pasal 365 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman12 tahun penjara.(Reni)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

DALAM RANGKA MEMPERINGATI HUT RI KE 78 

Uncategorized

Gelar Tasyukuran HUT ke-79 Korps Brimob Polri, Kapolda Jatim Tekankan Lima Hal Untuk Wujudkan Asta Cita

Uncategorized

Tidak Pernah Bosan Anggota Satpolairud Sosialisasikan Larangan Karhutla

Uncategorized

Pertahankan Kedisiplinan, Polsek Maliku Konsisten Laksanakan Apel Serah Terima Piket Mako

Uncategorized

Selalu Aktif Jaga Silahturahmi, Polsek Maliku Sambangi Warga Binaan dan Mensosialisasikan Kartu Nama

Artikel

Polres Pasuruan Kota Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir di Rejoso

Artikel

Pemerintah Kota Batu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Mengucapkan Selamat Memperingati Hari Raya Idul Fitri 1445.H – 2024.M. Mohon Maaf Lahir dan Batin. Kepala Dinas Pendidikan

BERITA UTAMA

Terkesan Ada Pembiaran DBHCT Tidak Menindaklanjuti Informasi Dari Awak Media