Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 3 Oktober 2024 - 16:34 WIB

Polresta Sidoarjo Amankan 2 Pria yang Pamer Senpi Rakitan di Medsos

Polresta Sidoarjo Amankan 2 Pria yang Pamer Senpi Rakitan di Medsos

Polresta Sidoarjo Amankan 2 Pria yang Pamer Senpi Rakitan di Medsos

 

SIDOARJO- TargetNews.id Sempat beredar video empat orang pria sedang nongkrong di kawasan GOR Sidoarjo pada Sabtu (31/8/2024) malam bulan yang lalu.

Beberapa di antaranya memamerkan senjata api dengan amunisi di atas meja.

Beredarnya video itu, Polisi segera bertindak melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan dua orang pria.

“Menindaklanjuti video viral di media sosial pria pamerkan senjata api dan amunisinya di GOR Sidoarjo Bulan Agustus yang lalu, tim kami sudah mengamankan dua orang pria,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes.Pol. Christian Tobing, Rabu (2/10/2024).

Dua orang itu adalah W, 55 tahun, asal dari Sidoarjo Kota dan S.S., 51 tahun, asal dari Gedangan.

Baca juga  Pimpin Pisah Sambut Kalapas Pasuruan Kakanwil Lanjutkan Hubungan Baik Antar Instansi

Penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo juga telah melakukan penyitaan barang bukti dari S.S. berupa satu pucuk senjata api rakitan berjenis pistol revolver berikut 16 butir amunisi peluru tajam cal 5,56 mm, 2 butir amunisi peluru hampa dan 1 pucuk Airsoft Gun berjenis pistol berwarna hitam berisikan 8 peluru gotri.

Hasil pemeriksaan terhadap para pelaku bahwa senjata api rakitan berjenis pistol revolver tersebut tanpa dilengkapi dengan surat ijin.

Tersangka W (55) mengaku memiliki senjata sejak sekitar 7 tahun yang lalu.

Baca juga  Dukung Gertak PSN DBD, Babinsa Koramil 15/Klirong Bersama Kader Jumantik Periksa Tempat Penampungan Air Warga

Ia mendapat senjata dari K dengan tujuan menyuruh untuk dijual, namun belum sempat terjual, K telah meninggal dunia.

“Karena K meninggal, sehinggga W masih tetap menguasai senjata api illegal tersebut,” kata Kombes.Pol. Christian Tobing.

Sedangkan terkait dengan air soft gun ditemukan dalam sebuah tas warna hitam W pada tanggal 29 Agustus 2024 di Jalan Raya Lingkar Timur Sidoarjo.

“Atas perbuatan kepemilikan senjata api tanpa ijin, pelaku dikenai ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara sesuai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951,” kata Kombes. Pol. Christian Tobing,,
Ucap(ERS).

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Bripka Alamsyah Ajak Masyarakat Tidak Buang Sampah Kesungai

Artikel

Demi Kecepatan Melayani Masyarakat Bhabinkamtibmas Food Estate Bagikan Kartu Nama

Artikel

HUT KE-20 PIPAS ADAKAN BAKTI SOSIAL KE TENDA PENGUNGSI ERUPSI LEWOTOBI

Uncategorized

Berikan Rasa Aman di Pasar Besar, Aipda Nyoman Laksanakan Patroli

Uncategorized

Cegah Laka Lantas, Satlantas Patroli Rutin Di Daerah Rawan Kecelakaan Lalu Lintas

Artikel

PATROLI DIALOGIS KE SPBU Personel Sat Binmas ( Satuan Pembinaan Masyarakat ) Polres Pulang Pisau Polda Kalimantan Tengah SAMPAIKAN PESAN KAMTIBMAS

Artikel

Danmentar Akmil Pimpin Upacara Bendera Rutin di Magelang

Artikel

Panglima TNI: TNI Kerahkan 169 Ribu Personel dan Alutsista, Amankan Pilkada Serentak 2024