Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 26 November 2024 - 05:47 WIB

Polresta Sidoarjo Ungkap 53 Kasus Perjudian Online dan Ringkus 56 Tersangka

Polresta Sidoarjo Ungkap 53 Kasus Perjudian Online dan Ringkus 56 Tersangka

Polresta Sidoarjo Ungkap 53 Kasus Perjudian Online dan Ringkus 56 Tersangka

TARGETNEWS.ID Sidoarjo – Mendukung Program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto dalam pemberantasan perjudian, Polresta Sidoarjo selama 29 Oktober 2024 sampai dengan 25 November 2024 berhasil mengungkap 53 kasus judi dengan jumlah tersangka 56 orang

Hasil ungkap kasus perjudian di wilayah Kabupaten Sidoarjo tersebut, disampaikan oleh Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing didampingi Wakapolresta Sidoarjo AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, Kasat Reskrim AKP Fahmi Amarullah dan Kasihumas Iptu Tri Novi Handono. Senin 25 November 2024

“Atas atensi Bapak Presiden RI, Kapolri dan Kapolda Jatim untuk memberantas perjudian, Satreskrim Polresta Sidoarjo dan jajarannya berhasil mengungkap 53 kasus judi dengan tersangka yang diamankan 56 orang,” jelas Kapolresta Sidoarjo

Baca juga  Melalui Kegiatan Sambang, Polsek Maliku Ajak Masyarakat untuk Wujudkan Kamtibmas yang Aman

Para tersangka menurut Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, menerima titipan nomor dan uang untuk judi online dari para penombok untuk selanjutnya dimainkan judi melalui aplikasi judi online

Dari kegiatan tersebut perputaran uang perjudian dapat diketahui setiap tersangka rata-rata mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp 500.000,00 dalam sebulan

Perbuatan tersebut sudah berjalan sejak kurang 6 bulan, sehingga per orang mendapatkan omset kurang lebih Rp 12.000.000,00 per orang dalam sebulan

Baca juga  Bhabinkamtibmas Sambangi Warga Binaan, Dialogis Beri himbauan Kamtibmas

Sehingga jika dihitung dengan jumlah tersangka sebanyak 56 orang maka omset mencapai Rp 672.000.000,00 sebulan

“Untuk barang bukti yang diamankan dari para tersangka, handphone 55 unit dan uang tunai Rp 15.318.000,00,” lanjutnya

Atas perbuatan yang dilakukan pada tersangka judi online dikenakan pasal 47 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) UURI no 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UURI no 11 tahun 2008 atau pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda paling banyak 10 Miliar

Bib

Share :

Baca Juga

Artikel

BabinsaKoramil 15/Klirong Bersama Warga Karya Bakti Bersihkan Kiri Kanan Jalan

BERITA UTAMA

Untuk Keselamatan, Polisi Sampaikan Imbauan bagi Pengunjung di Obwis Pantai

Uncategorized

Satlantas Polres Pulang Pisau Kembali Melaksanakan Baksos Kepada Masyarakat Kurang Mampu

Uncategorized

Jum’at Berkah Akhir Tahun 2023, Koramil 06 Kersana Bagikan Nasi Ponggol

BERITA UTAMA

Kapolres Pulang Pisau Pimpin Anev Penanaman Jagung: Dorong Perluasan Lahan dan Pendampingan Petani

Artikel

Polres Probolinggo Kota Terjunkan Polisi RW Jaga Kondusifitas Kamtibmas Pilkada 2024

Uncategorized

Jaga Kamtibmas Polsek Kahayan Kuala Laksanakan Giat KRYD

Artikel

Pertemuan Strategis: Gubernur Akmil Sambut Instruktur Militer Australia di Akmil Magelang