Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Kamis, 4 Mei 2023 - 12:30 WIB

Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Pencabulan, Tersangka Bapak Tiri Diamankan

SIDOARJO – Melati (nama samaran), pelajar berusia 16 tahun, menjadi korban tindakan pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan bapak tirinya, HK, 49 tahun di wilayah Tarik, Sidoarjo.

Korban mengalami perbuatan cabul dan persetubuhan oleh bapak tirinya sebanyak 10 kali.

Hasil pemeriksaan terhadap korban didapatkan keterangan bahwa persetubuhan tersebut telah terjadi sejak Juli 2019 hingga kejadian terakhir pada 7 Pebruari 2023 di lokasi yang sama di rumahnya.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, kepada awak media menjelaskan kejadian perbuatan cabul yang pertama pada Juli 2019 di dalam rumah.

“Pengakuan korban saat itu ibu kandungnya sedang pergi, kemudian pelaku mendekati korban yang sedang melihat TV,”kata Kombes Wahyu saat pers rilis,Rabu (3/5).

Baca juga  Hadir Di Penutupan Turnamen Sepak Bola Kebumen Cup 2023 DiLapangan Desa Karanggedang, Babinsa Koramil 06/Sruweng Pastikan Kegiatan Aman dan Lancar

Karena diancam oleh tersangka, korban tak berdaya, hingga terjadilah perbuatan cabul yang kedua sampai ke enam.

“Dengan cara sama dilakukan bapak tirinya terhadap korban,” jelas Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.

Kemudian kejadian yang ke tujuh,kembali pelaku dengan kekerasan memaksa korban untuk bersetubuh.

Saat itu korban berontak selanjutnya pelaku menindih korban sambal berkata “nek pean enggak manut karo ayah, enggak tak sekolahno, enggak tak kasih HP”.

Pada kejadian itu, pelaku mengikat kedua tangan korban dengan tali rafia sambil membungkam mulut korban dan selanjutnya menyetubuhi korban.

“Kejadian persetubuhan yang ke delapan sampai dengan ke sepuluh, pada 7 Pebruari 2023 di tempat yang sama namun saat itu tidak diikat dengan tali,” lanjutnya.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Polsek Sebangau Kuala Sosialisasi Bahaya TPPO Sampai kepada Masyarakat

Peristiwa ini terungkap, saat korban memberanikan diri menceritakan pada ibu kandungnya, 12 Pebruari 2023. Lalu diperiksakan ke puskesmas dan dilaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Lima hari kemudian pelaku atau bapak tiri korban berhasil ditangkap untuk ditahan di Polresta Sidoarjo, dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.

Sesuai Pasal 82 Ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(ANIL)

Share :

Baca Juga

Artikel

Personil polsek sebangau kuala melaksanakan serah terima piket penjagaan mako polsek sebangau kuala

Artikel

Satgas TMMD ke-124 Kodim 1002/HST Manfaatkan Potensi Lokal, Belajar Membuat Pakan Itik dari Pohon Sagu

Artikel

Program Bajaka Presisi Polres Pulang Pisau tidak hanya sasar anak anak

Artikel

Ngeri Unit Reskrim Polsek Gayungan Lepas Pemain Judi Begini Ceritanya

Artikel

Polri Akan Gelar Rilis, Akhir Tahun 2024 : Dukung Ekonomi Inklusif dan Keamanan Nasional

Artikel

Satgas Preventif Ops Ketupat Semeru 2024 Polres Lamongan Optimalkan Patroli Rumah Warga yang Ditinggal Mudik

Artikel

Babinsa Koramil 1612-05/Elar Hadiri Rapat Pembentukan BKM Masjid Nurul Barokah Pota

Artikel

Ngeri Mahasswa di Ancam Oleh Mantan Pacarnya Vedio dan Foto di edarkan Atau di Viralkan