Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / POLRI / Tag / Uncategorized

Jumat, 19 April 2024 - 14:32 WIB

Polrestabes Surabaya Amankan 11 Orang di Jalan Kunti Diduga Pemain Narkoba

Amankan 11 Orang di Jalan Kunti Diduga Pemain Narkoba

Amankan 11 Orang di Jalan Kunti Diduga Pemain Narkoba

 

SURABAYA TargetNews.id Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap 11 orang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang terjadi di wilayah Jalan Kunti, Surabaya.

11 orang tersebut inisial DN(24), SBA(33), RLP(26),YR(26), MH(19), BMS(22), SA(39), APP, BR (34), AS(24), ABS(23).

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasihumas Polrestabes Surabaya,AKP Haryoko mengatakan penggrebekan tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa Jalan Kunti, Surabaya sering dilakukan transaksi narkoba.

“Setelah Polisi melakukan penyelidikan ternyata benar adanya, maka saat itu juga dilakukan penggrebekan,” kata AKP Haryoko, Kamis (18/4/24).

Baca juga  Papera, Organiasi Sayap Gerindra Nyatakan Dukung Penuh Prabowo

Ia mengungkapkan penggerebekan serta penangkapan para pelaku dilakukan pada hari Kamis, (18/4/24), pukul 12.00 Wib oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dengan di backup Ditresnarkoba Polda Jatim.

“Para pelaku tersebut menggunakan narkoba di sebuah bilik yang berada di wilayah tersebut dan bilik tersebut memang disediakan bagi pengguna untuk mengkonsumsi narkoba,” tambah AKP Haryoko.

Dari 11 orang pelaku tersebut lanjut AKP Haryoko setelah dilakukan tes urine hasilnya positif semua mengkonsumsi narkoba.

Baca juga  Komsos Babinsa di Desa Hapalah Wujudkan Kemanunggalan TNI dan Masyarakat

Dalam penggrebekan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti milik pelaku berupa bong, korek api, Hp, 1 klip isi sabu serta uang tunai sebesar Rp 251.000.

Atas perbuatanya para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman penjara 5 tahun dan maximal 15 tahun penjara.
tutup(ERS)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sampaikan Himbauan Larangan Karhutla kepada Warga Masyarakat

BERITA UTAMA

MEMBANGUN KEHARMONISAN DENGAN RAKYAT BABINSA BANTU WARGA BANGUN RUMAH

Artikel

Rapat Anggota Tahunan Pimer Koperasi Kartika A-01 Wijayakusuma “Agenda Penting dan Keputusan Strategis”

Artikel

Ada 600 Warga Mojorejo & Junrejo, Hadiri Sosialisasi Kesehatan Komisi IX DPR RI

BERITA UTAMA

DPC HIPAKAD Sidrap Soroti Hoya-Hoya Berkedok Judi Di Sidrap, Polres Sidrap di Nilai Tutup Mata dan Tak Berdaya.

Artikel

Prajurit Wijayakusuma Disosialisasi Ops Gaktib Waspada Wira Clurit 2025

Artikel

Pemkab Brebes Terima Baznas Award

BERITA UTAMA

Melalui Program Bajaka Presisi, Bhabinkamtibmas Food Estate Polres Pulang Pisau Ajak anak-anak membaca